PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (STUDI KASUS KEGIATAN DANA
BERGULIR PADA UPK KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Masalah
kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah yang harus dihadapi oleh
Indonesia. Kemiskinan diantaranya ditandai oleh berbagai hal yaitu rendahnya
kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatas dan
rendahnya layanan kesehatan, gizi anak, dan mutu layanan pendidikan. Sementara
itu pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi
angkatan kerja.
Berbagai macam
studi yang dilakukan mengenai kemiskinan di Indonesia yang telah mendorong
berbagai pihak untuk melakukan upaya penanggulangan kemiskinan, baik secara
langsung maupun tidak. Diantaranya seperti Program Keluarga Berencana,
pengucuran dana Inpres pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana
transportasi, dan lainnya adalah upaya yang secara tidak langsung yang
bertujuan untuk memerangi kemiskinan. Terdapat pula sejumlah upaya bantuan yang
langsung diberikan melalui berbagai bentuk program, seperti program Inpres Desa
Tertinggal tahun 1993 yang dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri, Program
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilaksanakan oleh Departemen Sosial, Takesra
dan Kukesra yang dilakukan oleh BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional).
Ada berbagai
program yang berskala nasional yang bertujuan untuk melakukan intervensi bagi
penanggulangan masalah kemiskinan, seperti program BIMAS (Bimbingan
Masyarakat), program PKT (Pengembangan Kawasan Terpadu) untuk mengurangi
ketimpangan antar daerah, program PIR
(Perkebunan Inti Rakyat) untuk memberdayakan masyarakat yang bermukim di
sekitar kawasan perkebunan swasta skala besar.
Program-program
yang telah disebutkan di atas merupakan program yang cenderung dibuat dan
didesain oleh pemerintah dengan pola seragam dan bersifat intruksi dari atas,
sehingga masyarakat lebih cenderung berperan sebagai objek pembangunan dan
pelaksanaan program namun berbeda dengan nama Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri yang diluncurkan pada tanggal 30 April 2007 di kota
Palu, Sulawesi Tengah oleh Presiden republik Indonesia Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono merupakan kebijakan yang dijalankan berdasarkan hasil musyawarah
antara pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dengan masyarakat, sehingga mengarah
kepada masyarakat sebagai subjek pembangunan yang aktualisasi dirinya diakui.
Menurut Data
Statistik Jawa Tengah, Jumlah penduduk jawa tengah yang berada di bawah garis
kemiskinan per September 2012 mencapai 4,863 juta orang (14,98 persen),
berkurang 113, 96 ribu orang (0,36) jika dibandingkan dengan penduduk miskin
pada Maret 2012 sebesar 4,977 juta orang (15,34 persen). Demikian yang
disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng
bahwa selama periode Maret-September 2012, penduduk miskin di perkotaan
berkurang sekitar 54,61 ribu orang dari 2.001,12 ribu orang pada Marer 2012
menjadi 1.946,51 ribu orang pada September 2012. Sedangkan di perdesaan
berkurang 59,35 ribu orang dari 2.976,25 ribu orang pada Maret 2012 menjadi
2.916,90 ribu orang pada September 2012. Terlihat selama periode itu distribusi
penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah
bahkan menunjukkan masalah kemiskinan cenderung lebih besar terjadi di
perdesaan dibandingkan di perkotaan.
Menanggulangi
masalah kemiskinan di perdesaan adalah salah satunya melalui upaya digulirkannya
Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masayarakat Mandiri Perdesaan, PNPM
Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan
secara terpadu dan berkelanjutan yang mana pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan
ini merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang
selama ini telah dinilai berhasil. Keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan
lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efesiensi dan
efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi
masyarakat.
Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan pada tahun 2007 mengeluarkan Keputusan Nomor
25/Kep/Menko/KesraVII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Dimana telah dipaparkan bahwa :
“PNPM
Mandiri adalah gerakan nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar
dan acuan pelaksanaan program - program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk
menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun
kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya”. (Pedoman Umum PNPM Mandiri)
Implementasi
program ini didukung dengan sumber dana yang berasal dari APBN dan APBD. Masyarakat
adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten
dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing, dan pembina
agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten. Pelaksanaan PNPM Mandiri
tahun 2007 diawali dengan dua program pemberdayaan masyarakat, yaitu Program
Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pemberdayaan masyarakat di perdesaan
(PNPM) Mandiri Perdesaan dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan
(P2KP) sebagai dasar dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat kota.
Tahun 2008 PNPM
Mandiri dikembangkan dengan adanya Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan
Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana dan konflik,
dan Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk
mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya.
Upaya-upaya tersebut dituangkan ke dalam beberapa kebijakan, diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan
Kemiskinan.
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah
Otonomi.
4.
Surat Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia No:
B.210/MENKO/KESRA/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010 penetapan daftar lokasi dan
alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2011.
5.
Surat Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor: 414.2/739/PMD tanggal 31 Januari 2012 tentang pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan Tahun Anggaran 2012 bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
daya guna dan hasil guna pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan maka diperlukan pelimpahan pengelolaan program kegiatan dari
tingkat Kabupaten ke tingkat Kecamatan.
6.
Keputusan Bupati
Cilacap Nomor: 414.2/76/29/tahun 2012 tentang pembentukan Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Cilacap Tahun 2012
Lahirnya
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan
otoritas yang lebih besar pada Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan
mengelola program pembangunan wilayahnya sehingga setiap Pemerintah Daerah
dapat mengimplementasikan kebijakan PNPM Mandiri di daeranya masing-masing
dengan kebijakan tersebut. Dengan demikian kebijakan tersebut dapat membantu
pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola dan
memfasilitasi pembangunan perdesaan secara berkelanjutan.
Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan merupakan Program pemberdayaan
masyarakat perdesaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, dalam buku Petunjuk
Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd memaparkan visi dan misi program ini yaitu :
Visi
PNPM MPd adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin
perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya
yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya,
serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah masyarakat dan
kelembagaannya. Sedangkan Misi PNPM MPd adalah: (1) peningkatan kapasitas
masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal; (4) peningkatan kualitas
dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5)
pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Sedangkan pelaku-pelaku PNPM
MPd sebagai berikut :
1.
Di Kabupaten : Bupati, TK-PNPM
Kabupaten, Penanggungjawab Operasional kabupaten (PJOKab), Fasilitator
Kabupaten, Fasilitator Teknik Kabupaten, Fasilitator Pendamping UPK, Setrawan
Kabupaten
2.
Di Kecamatan : Camat, PJOK, Tim
verifikasi Usulan Kegiatan (TV), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), FK&FT,
Pendamping Lokal (PL), BP-UPK, Tim Pengamat, BKAD, Setrawan Kecamatan
3.
Di Desa : Kepala Desa, BPD
sebagai lembaga pengawas pelaksanaan program, TPK sebagai pelaksana di desa,
TPU berperan menyusun usulan, KPMD membantu pengelolaan pembangunan di desa,
Tim pemeliharaan, Tim pemantau.
Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) merupakan unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan
antar desa yang tugasnya pengelolaan dana program dan dana perguliran. Pengurus
UPK minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pemilihan pengurus
UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil
musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa.
Ruang lingkup
program dari kebijakan dengan nama PNPM Mandiri Perdesaan di UPK antara lain:
Program Sarana Prasarana, Program Kesehatan dan Pendidikan termasuk pelatihan
pengembangan keterampilan masyarakat, dan Program peningkatan
kapasitas/keterampilan kelompok usaha ekonomi dan penyediaan sumber daya
keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan
ekonomi masyarakat miskin. Program dana bergulir disalurkan pada kegiatan
Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) dan kegiatan Usaha Ekonomi Produktif
(UEP). Dana bergulir merupakan seluruh
dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat
untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui
kelompok-kelompok masyarakat.
Lokus penelitan
dilakukan di Kabupaten Cilacap tepatnya di Kecamatan Cimanggu, karena iklim
yang tidak kondusif bagi pembangunan perekonomian di Cilacap masih terjadi.
Fenomena ini timbul dari berbagai dampak, salah satunya adalah masih terdapat
penduduk rumah tangga miskin di Kabupaten Cilacap. Bahkan angka kemiskinan
Cilacap menempati urutan tiga besar di Jawa Tengah. Permasalahan ini bisa
menjadi potret dari hasil pembangunan sekaligus muara dari setiap persoalan
pembangunan. Sebab tinggi rendahnya kemiskinan itu akan menggambarkan
permasalahan pembangunan baik dari segi perekonomian, politik maupun sosial
budaya. Menurut Humas Cilacap mengatakan bahwa data yang ada telah menunjukan
angka kemiskinan di cilacap masih relative tinggi walaupun sebenarnya dari
tahun ke tahun jumlah presentasenya semakin menurun. Begitu pula dengan tingkat
keparahan dan kedalaman kemiskinan yang ikut menurun. Selanjutnya apabila
ditinjau dari persebarannya, kemiskinan di Kabupaten Cilacap tidak merata.
Kecamatan cimanggu
merupakan salah satu kecamatan di cilacap yang menempati posisi kedua untuk
jumlah penduduk paling tinggi setelah kecamatan majenang dengan jumlah penduduk
yaitu 97.883 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk yaitu 585 jiwa per km2.
Dilihat dari produktivitas pangan (padi) kecamatan ciamanggu menempati posisi
paling rendah dari kecamatan-kecamatan lainnya yaitu 55,0 kwintal per hektar
dan yang paling tinggi produktivitas pangannya (padi) adalah kecamatan wanareja
yaitu 72,0 kwintal per hektar. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kesuburan
rumah tangga di kecamatan cimanggu belum cukup baik. Sehingga Kecamatan
Cimanggu mulai menerima Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 2003 sampai
dengan tahun 2005, kemudian, ketika PPK dianggap berhasil maka Kecamatan
Cimanggu juga mendapatkan alokasi PNPM-PPK pada tahun 2007, sampai dengan tahun
2012 merupakan tahun keenam dalam program PNPM Mandiri Perdesaan. Masyarakat
Kecamatan Cimanggu antusias menyambut
program PNPM Mandiri Perdesaan karena azasnya sangat sesuai dengan harapan masyarakat yaitu dari,
oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat juga sangat
berharap dengan adanya PNPM ini dapat mengurangi angka kemiskinan di tingkat
kecamatan, mengurangi angka pengangguran dan membuka
lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta
melembagakan masyarakat dan pemerintahan desa di Kecamatan
Cimanggu.
Pengelolaan dana
bergulir di UPK Kecamatan Cimanggu pada prinsipnya untuk kegiatan ekonomi untuk
kelompok simpan pinjam seperti SPP (simpan pinjam perempuan), kelompok usaha
bersama dan kelompok aneka usaha seperti UEP (usaha ekonomi produktif). Hal
tersebut guna membantu ekonomi lemah masyarakat melalui simpan pinjam dan
pengembangan usaha mikro bagi masyarakat yang sudah memiliki bidang usaha
sendiri baik kelompok perempuan maupun kelompok laki-laki. Dalam ketentuan
pengelolaannya biasanya mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan aturan
perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati, dimana ketentuan pendanaan dalam
pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Dana perguliran UEP dapat digunakan
untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya
digunakam untuk pendanaan kegiatan SPP.
2.
Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman
secara individu.
3.
Kelompok yang didanai meliputi :
kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan
Pemanfaat RTM.
4.
Kelompok peminjam dana bergulir harus
mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap.
5.
Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai
dengan jenis kelompok.
6.
Adanya perjanjian pinjaman antara UPK
dan Kelompok.
7.
Jadwal angsuran disesuaikan dengan
fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus
usahanya.
8.
Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan
bunga pasar pinjaman diwilayah masing-masing.
9.
Kelompok dapat diberikan IPTW sebagai
stimulant.
(PTO Pengelolaan
Dana Bergulir)
Hasil wawancara
penulis kepada Ketua UPK Kecamatan Cimanggu mekanisme pendanaan dana bergulir
adalah kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD, kemudian UPK melakukan
evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok atas kondisi kelompok saat
ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan
dana pinjaman. Setelah tahap evaluasi usulan kelompok tersebut dilakukan
verifikasi usulan oleh tim verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh MAD/BKAD. Kemudian dilakukan keputusan pendanaan yang dilakukan
oleh Tim yang telah ditetapkan oleh MAD/BKAD dan sesuai dengan ketentuan
pendanaan yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya.
Dalam penyaluran
dana bergulir biasanya kepada kelompok-kelompok yang telah dibentuk yang dimana
masing-masing kelompok mempunyai ketua guna pertanggungjawaban dalam angsuran
setoran dana yang telah dipinjam oleh kelompoknya. Terdapat dua sasaran dalam kegiatan
dana bergulir yaitu jenis kelompok dan fungsi kelompok. Jenis kelompok disini
dibedakan menjadi tiga seperti kelompok simpan pinjam (KSP), kelompok usaha
bersama (KUB) dan kelompok aneka usaha. Sedangkan untuk fungsi kelompok yaitu
kelompok penyalur dan kelompok pengelola, jangka waktu pinjaman untuk kelompok
penyalur maksimal 18 bulan paling tidak dua kali angsuran dalam 12 bulan
sedangkan untuk kelompok pengelola maksimal 36 bulan, kelompok ini dapat
diberikan acuan pola jadwal seperti halnya; hanya membayar jasa pinjaman saja
maksimal 24 bulan dan jasa pinjaman dibayar setiap bulan, angsuran pokok dan
jasa pinjaman dilakukan minimal 12 bulan dengan tahapan minimal tiga kali dalam
12 bulan, kelompok bebas menerapkan jadwal angsuran kepada pemanfaat (harian,
mingguan, atau bulanan).
Permasalahan
yang terlihat dan hasil wawancara dari pihak UPK dan pihak masyarakat (pihak
yang diberikan manfaat) di Kecamatan Cimanggu dalam pelaksanaan kegiatan dana
bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yaitu :
1.
Banyak terjadinya kemacetan
dana PNPM-MPd di desa-desa dalam permodalan simpan pinjam khusus kelompok
perempuan.
Tabel
1.1
Kolektibilitas/Kemacetan
dana bergulir pada kegiatan SPP&UEP
Kecamatan
Cimanggu
Per
Desember 2012
|
Tingkat kolektibilitas
|
Jumlah pinjaman (SPP) Rp
|
Jumlah pinjaman (UEP) Rp
|
|
Kolektibilitas I (angsuran pokok
lancer tanpa tunggakan)
|
3.801.275.000
|
1.129.728.500
|
|
Kolektibilitas/Kemacetan II-V
(angsuran pokok menunggak 1-6 angsuran dan diatas 6 angsuran)
|
419.970.300
|
169.396.200
|
|
Total pinjaman
|
4.221.245.500
|
1.229.124.700
|
Sumber:
Laporan Keuangan UPK Kecamatan Cimanggu
Tabel di atas memaparkan kemacetan dana
bergulir untuk kegiatan SPP dan UEP untuk per Desember 2012 sejumlah Rp
589.366.500,- Kemacetan pada kegiatan SPP menunjukan lebih besar daripada
kemacetan pada kegiatan UEP.
2.
Terjadi penyimpangan prinsip
dan tata laksana dalam mengimplementasikan PNPM MPd salah satunya seperti
berikut:
Tabel
1.2
Laporan
Penanganan Masalah Implementasi
Kabupaten
Cilacap Kecamatan Cimanggu Tahun 2012
Kode Kasus:
3301-2-10052012-008-PNPM Perdesaan
|
Pelaku
|
Kabupaten/Kecamatan
|
Tgl. Kejadian /tgl diketahui
|
Uraian Masalah
|
status
|
|
FT Kecamtan
|
Cilacap/ Cimanggu
|
22 Januari’12/ 24Februari’12
|
FT menerima uang dari TPK Ds. KarangSari Kec. Cimanggu sebesar Rp
300.000,- dan pulsa Rp 150.000,-
|
Proses non litigasi
|
Sumber: http://rbmcilacap.blogspot.com/
3.
Terjadi penyalahgunaan dana atau
wewenang, salah satunya pada dusun sindanghaji desa bantarpanjang pada akhir
tahun 2012 dengan nama kelompok X sebesar Rp 30.000.000,- dana bergulir untuk
kegiatan SPP&UEP yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketua
kelompoknya berinisialkan dengan sebutan AB.
4.
Hasil kegiatan tidak
terpelihara atau tidak dapat dimanfaatkan yaitu dengan adanya dana-dana setoran
atau piutang yang dihapus sia-sia baik untuk kegiatan SPP maupun UEP. Pada per
Desember 2012 penghapusan piutang kelompok sebesar Rp 37.825.600,-
Dengan uraian di
atas mendorong penulis untuk mengetahui bagaimana secara realitanya pelaksanaan
prosedur dan mekanisme kegiatan simpan pinjam (dana Bergulir) PNPM-MPd yang
dikelola oleh UPK yang bisa mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam penyetoran
dana oleh kelompok-kelompok masyarakat yang telah mendapatkan dana PNPM-MPd. Berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan serta di dukung dengan hasil observasi awal
dan wawancara terhadap pihak UPK dan pihak masyarakat (pemanfaat program) di
Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap ditemukan beberapa indikasi masalah:
1.
Kurangnya sumber daya
manusia yang memadai, baik secara kuantitas maupunn secara kualitas pada UPK.
Permasalahan tersebut berakibat pada kurang optimalnya proses fasilitasi
pengembangan usaha ekonomi baik SPP maupun UEP dan bimbingan terhadap kelompok
dalam hal pengelolaan UPK yang dilakukan UPK. Hal tersebut berdampak pada
tingkat kesehatan UPK dalam pengelolaan dana bergulir masih kurang baik. Hal
ini dasarkan pada tingkat pengembalian pinjaman SPP maupun UEP pada UPK hanya
mencapai 85%. Dengan kata lain terdapat tunggakan sebesar 15%.
2.
Tahapan sosialisasi
tidak dilakukan secara optimal oleh UPK. Kurangnya sosialisasi tersebut dapat
dilihat berdasarkan respon dari masyarakat terutama masyarakat miskin. Pada
saat observasi awal di lapangan, penulis sempat mewawancarai 10 orang warga
miskin dari dua desa yang berbeda. Ketika mereka ditanya mengenai PNPM MPd,
tidak ada seorangpun yang mengetahui tentang PNPM MPd, padahal salah satu
tujuan dari tahapan sosialisasi ialah untuk mempopulerkan PNPM MPd di tengah
masyarakat sehingga mereka tertarik untuk terlibat didalamnya. Menurut salah
seorang pengurus UPK, UPK telah melaksanakan sosialisasi dengan dua cara yaitu
melalui pertemuan langsung dengan pertemuan sosialisasi di provinsi, kabupaten,
kecamatan, desa, dusun dan kelompok masyarakat dan melalui media informasi
dengan menggunakan media komunikasi/ informasi dan alternative lain termasuk
kegiatan promosi yang sifatnya terbuka untuk umum. Namun kenyataan di lapangan
masih banyak masyarakat yang awam akan program tersebut.
3.
Rendahnya sanksi yang diberikan
buat yang menyalahi prinsip-prinsip dan menyalahgunakan dana atau wewenang.
Contohnya kemacetan yang terjadi tahun 2012 yang digunakan untuk kepentingan
pribadi sebesar Rp 30.000.000,- untuk satu kelompok pada dusun salah satu desa
bantarpanjang sanksi yang diberikan hanya sanksi program. Sanksi program adalah
pemberhentian bantuan apabila kecamatan atau desa atau kelompok yang
bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM MPd dengan baik. Padahal dalam buku PTO
PNPM MPd terdapat beberapa sanksi yaitu sanksi masyarakat, hukum dan sanksi
program. Jika hanya diberikan sanksi program terlalu mudah yang bersangkutan
untuk tidak bertanggungjawab meskipun dana program ini sifatnya dana hibah dari
pemerintah tetapi tidak semestnya juga harus digunakan untuk kepentingan
pribadi.
Berdasarkan
uraian indikasi masalah di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui secara
mendalam tentang Pelaksanaan program PNPM MPd yang dituangkan dalam bentuk
laporan penelitian yang berjudul sebagai berikut :
“IMPLEMENTASI PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (STUDI KASUS KEGIATAN DANA
BERGULIR PADA UPK KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP)”.
1.2 Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penulis
uraikan, maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut : Bagaimanakah
Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
1.3 Maksud
dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud
Penelitian
Adapun
maksud dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
Untuk mendapatkan data, mengolah dan
menganalisis data untuk mendapatkan informasi mengenai Implementasi PNPM MPd
pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
1.3.2 Tujuan
Penelitian
Sedangkan tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana
Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan
Cimanggu Kabupaten Cilacap.
1.4 Kegunaan
Penelitian
1.4.1 Kegunaan
Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan bahan informasi dan referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan
serta memberikan sumbangan bagi pengembangan Ilmu Administrasi Negara khususnya
mengenai Implementasi Program.
1.4.2 Kegunaan
Praktis
1.
Hasil penelitian ini dapat
bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pertimbangan dan sumbangan pemikiran
dalam melaksanakan kebijakan.
2.
Memenuhi salah satu syarat
dalam menempuh ujian sidang sarjana pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.
3.
Bagi instansi bersangkutan,
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan
implementasi program untuk kerja sektor publik di masa datang.