Donderdag 17 Oktober 2013

Simpulan&Saran

SIMPULAN
Implementasi PNPM MPd Kabupaten Cilacap dengan Studi Kasus: Dana Perguliran Pada UPK Kecamatan Cimanggu Tahun 2012 secara umum dapat dikategorikan berjalan tidak baik, hal ini dapat dilihat melalui:
1.Organisasi, jumlah sumber daya manusia pada UPK Kecamatan Cimanggu tidak seimbang dibandingkan dengan jumlah anggota kelompok yang berjumlah ribuaan orang, masih tumpang tindihnya tugas pokok dan fungsi pengurus UPK, pembagian kerja yang masih belum jelas dan masih berpusat pada pekerjaan tata usaha di kantor UPK, bukan pekerjaan yang mengarah pada pola pemberdayaan. Selain itu UPK tidak memberikan sanksi terhadap anggota kelompok SPP maupun UEP yang menyalahgunakan modal untuk keperluan nonusaha dan bukan untuk kegiatan pemberdayaan kelompok SPP maupun UEP, lamanya proses pencairan dana bagi kelompok yang baru mendaftar karena UPK Kecamatan Cimanggu memprioritaskan pencairan dana bagi kelompok yang sudah memiliki track record yang baik dalam pelunasan pinjaman dan menerapkan indikator anggota kelompok yang lolos mendapatkan pinjaman dana adalah mereka yang dianggap mampu dalam melunasi pinjaman dana adalah mereka yang dianggap mampu dalam melunasi pinjaman dana. Masih adanya pungutan liar oleh ketua kelompok kepada anggota kelompok. Dalam hal komunikasi dan keterlibatan dengan pihak lain berjalan tidak baik, tidak adanya komunikasi yang sehat antara UPK Kecamatan Cimangguu dengan kelompok SPP dan UEP. Dalam hal menjalankan program yang telah dirancang, tidak adanya observasi lapangan yang dilakukan oleh TV kepada calon anggota kelompok SPP maupun UEP yang akan memperoleh dana pinjaman.
2.Interpretasi,pemahaman mengenai tugas pokok dn fungsi masin masing pelaju program sepenuhnya memahami tugas dan peranya dalam engimplentasikan program,namun kenyataanya dalam merealisasikan program para pelaku program belum menjalankan tugas dan peranya dengan baik.hasil obserfarsi masih banyak warga yang belum mengetahui adanya program dana pinjaman yang digulirkan oleh UPK Kecamatan Cimanggu, dan tidak mengetahui dimana lokasi kantor UPK Kecamatan Cimanggu.
3.Aplikasi, dalam pelayanan secara rutin masih belum adanya pola pemberdayaan seperti pendampingan dan peninjauan langsung terhadap anggota kelompok oleh UPK maupun pelaku program dana bergulir lainnya. Program ini hanya sebatas memberikan pinjaman dan melakukan penagihan pinjaman kepada anggota kelompok oleh ketua kelompok. Jika terjadi kemacetan maka pihak UPK dan Tim Penyehatan Pinjaman yang turun ke lapangan. Namun dalam hal prosedur pelayanan pendaftaran yang ditetapkan berjalan dengan baik karena mudahnya persyaratan pendaftaran menjadi kelompok SPP dan UEP.
Hal ini yang bisa memicu kemacetan atau tunggakan dari pihak anggota maupun ketua kelompok pemanfaat dana itu sendiri, penyalahgunaan dana oleh anggota maupun ketua kelompok pemanfaat dana, dan memicu sebuah penyimpangan dalam mengimplementasikan dana perguliran PNPM MPd oleh para pelaksana program.

SARAN
1.Perlu adanya penambahan sumber daya manusia pengurus UPK yang disesuaikan dengan jumlah kelompok pemanfaat dana pinjaman baik SPP maupun UEP. Pemeberian sanksi yang tegas dari UPK untuk anggota SPP maupun UEP yang menyalahgunakan dana pinjaman dan sanksi bagi ketua kelompok SPP maupun UEP yang melakukan pungutan liar kepada anggota kelompok. Lebih diaktifkan kembali peran-peran pelaku program di lapangan seperti TV, TPK, dll. Dengan penambahan sumber daya manusia bisa ditempatkan sesuai kebutuhan guna tidak terjadi tumpang tindih dalam struktur organisasi menjalankan tugas dan perannya.
2.Sosialisasi program lebih ditingkatkan lagi di kalangan masyarakat agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
3.Adanya pola pemberdayaan seperti melakukan tinjauan keberadaan usaha anggota kelompok dan pendampingan usaha terhadap anggota kelompok baik SPP maupun UEP guna meminimalisir sebuah penyalahgunaan dana oleh pemanfaat. Dengan adanya penetapan persyaratan dengan ketentuan yang dibahas di bab IV seharusnya UPK melakukan pendampingan secara intens dan serius terhadap pemanfaat yang memprioritaskan anggota pemanfaat berasal dari RTM baik SPP maupun UEP sehingga dengan adanya pendampingan pelatihan usaha yang serius langsung dilapangan akan menjadikan kelompok akan berkembang bukan hanya wacana dan fiktif belaka.

Pembahasan Bab IV (Analisis Penulis)

Analisis

Pada bagian ini dapat diketahui bagaimana implementasi PNPM MPd pada Dana Perguliran di UPK Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap dilaksanakan.
Hal yang penting dalam implementasi kebijakan publik yaitu program adalah: (a) harus berorientasi pada kepentingan umum, (b) dipahami oleh aparatur administrasi negara yang melaksanakan kebijakan, (c) diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan publik. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Saefullah bahwa kebijakan publik pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahannya dimana sebagai pemegang mandat dari rakyat dan setiap kebijakan yang dikeluarkan harus berorientasi pada kepentingan umum.
Saefullah juga memaparkan keberhasilan suatu kebijakan tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya, namum yang terpenting pemahaman oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan penerimaan dengan penuh kesadaran oleh lingkungan masyarakat yang menjadi sasaran, sehingga perlu upaya saling pengertian antara aparat pelaksana dengan masyarakat sasaran.
Tim Verifikasi bertugas memverifikasi kelayakan usulan usaha calaon kelompok dana pinjaman SPP maupu UEP, dan merumuskan kembali UPK untuk menentukan lolos atau tidaknya calon kelompok dana pinjaman. Jadi setelah TV melakukan verifikasi kelayakan usulan usaha calon kelompok dana pinjaman dengan indikator apakah memiliki hutang kepada pihak bank lain atau pihak rentenir atau pihak lainnya, dan dianggap mampu untuk melunasi dana pinjaman, maka TV mengajukan usulan kepada UPK untuk meloloskan kelompok dana pinjaman yang sudah dianggap lolos verifikasi oleh TV. Namun realitanya TV tidak mengecek keberadaan usaha anggota kelompok SPP maupun UEP.
Sedangkan TPK memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya program tersebut di masing-masing desa, dan lebih berperan dalam proses penyehatan pinjaman yang bekerjasama dengan Tim Penyehat Pinjaman. Namun setelah Penulis melakukan observasi di lapangan ditemukan fakta bahwa PNPM MPd Dana Bergulir hanya sebatas program pemberian modal usaha kepada masyarakat dan lebih ironisnya TV memverifikasi kelayakan calon kelompok dana pinjaman baik SPP maupun UEP berdasarkan mampu atau tidaknya dalam pelunasan pinjaman terhadap UPK dan sering penulis temui kebanyakan yang mendapatkan pinjaman adalah orang orang yang dekat dengan pelaku-pelaku PNPM MPd.
Sedangkan ketua kelompok lebih berperan sebagai penagih kredit pinjman setiap bulannya kepada anggota kelompok pinjaman baik SPP maupun UEP. Sehingga pola pemberdayaan program masyarakat ini lebih dikenal dengan pola pinjaman kredit modal usaha yang sebatas memberi modal usaha dan menagih modal usaha setiap bulannya beserta bunga yang dibebankan.
Dengan demikian implementasi kebijakan tentang pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada Dana Perguliran di UPK Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap bisa dikategorikan belum cukup baik dan optimal, hal ini dapat terlihat dari hasil observasi yang diuraikan di atas masih kurangnya pemahaman oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini baik dari implementor maupun target groups berarti bahwa implementasi program pemerintah ini yang digulirkan oleh UPK Kecamatan Cimanggu telah dilaksanakan, namun belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PTO PNPM MPd dan PTO Dana Bergulir. Beberapa prinsip dasar PNPM MPd yaitu bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesataraan dan keadilan gender, demokatis dan berkelanjutan. Sedangkan untuk sasarannya adalah kelompok masyarakat miskin di perdesaan, kelembagaan masyarakat di perdesaan dan kelembagaan pemerintahan lokal.
Dalam pelaksanaan realitanya tidak berorientasi pada masyarakat miskin upaya memperdayakan masyarakat yang belum berdaya. UPK hanya menggulirkan dana dengan menjadi pihak memberikan pinjaman dana modal terhadap masyarakat. Sasaran programnya pun tidak diperhatikan harus dari kalangan ekonomi menengah, bawah ataukah kalangan ekonomi atas, penulis berpandangan sesuai dari hasil penelitian bahwa UPK tidak berbeda jauh dengan lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman modal pada umumnya
Mengacu pada pemaparan Yogi Suprayogi Sugandi dalam bukunya yaitu pemberdayaan masyarakat merupakan konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial yang menceminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat ”people centered, participatory, empowering, andsustainable” (Chambers, 1995). Konsep ini lebih luas yang bukan hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut. Tiga sisi dalam upaya memperdayakan masyarakat yaitu (1) menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, (2) memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat, dan (3) memberdayakan mengandung pula arti melindungi.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan mengenai pelaksanaan program pemerintah yaitu Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada Dana Bergulir di UPK Kecamatan Cimanggu belum terlaksana dengan baik karena belum melaksanakan secara optimal dalam pelaksanaan kegiatan atau aktivitas-aktivitas dalam mengimplementasikan program dari Chares O. Jones. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran para pelaksana program dalam melaksanakan peran dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan. Mengacu pada dokumen-dokumen lain dan daftar kepustakaan bisa dikatakan Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada UPK Kecamatan Cimanggu belum benar-benar tepat sasaran dan dalam pelaksanaan tidak memicu pada ketentuan yang mana harus mampu menjadikan masyarakat miskin berdaya, mandiri.

daftar pustaka

DAFTAR PUSTAKA

A.Buku-buku
Jones, Charles O. 1996. Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Kartiwa, Asep dan Nugraha. 2012. Mengelola Kewenangan Pemerintahan. Bandung. Lepsindo

Kusumanegara, Solahuddin. 2010. Model dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta. Gava Media

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung. PT Remaja Rosdakarya

Nugroho D, Riant. 2003. Kebijakan Publik. Jakarta. PT Elex Media Komputindo
Pamudji, S. 1981. Ekologi Administrasi Negara. Jakarta. Bumi Aksara

Robbins, Stephen P. 1994. Teori Organisasi: Struktur, Desain dan Aplikasinya. Jakarta. Arcan.

Rusli, H Budiman. 2013. Kebijakan Publik Membangun Pelayanan Publik Yang Responsif. Bandung. Hakim Publishing

Saefullah, A. Djadja. 2007. Pemikiran Kontemporer Administrasi Publik. Bandung: LP3AN. Universitas Padjadjaran

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administrasi. Bandung. Alfabeta

Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta

Tangkilisan, Hesel Nogi S. 2003. Kebijakan Publik yang Membumi (konsep, strategi&kasus). Yogyakarta. Lukman Offset

Tachjan, H. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung. Truen RTH.

Sugandi, Yogi Suprayogi. 2011. Administrasi Publik: Konsep dan Perkembangan Ilmu di Indonesia. Yogyakarta. Graha Ilmu.

B.Dokumen-dokumen

Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Jakarta, 2007

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan, 2008
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Dana Bergulir
MAD Sosialisasi PNPM MPd T.A 2013, Cimanggu, 2012
SOP UPK
Laporan Kolektibilitas Pinjaman UEP
Laporan Kolektibilitas Pinjaman SPP
Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 414.2/76/29/tahun 2012 tentang pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Cilacap Tahun 2012

C.Referensi

Skripsi dari Aris Ramadhan (170110080207) dengan judul Implementasi Program Simpan Pinjam Untuk Kelompok Perempuan (SPP) dengan studi kasus pada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Universitas Padjadjaran, Bandung 2012

Tesis dari Puji Meilita Sugiana (0906589293) dengan judul Implementasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Jakarta Selatan, Universitas Indonesia, Jakarta 2012

Tesis dari Sudirman S.P. (170720090503) dengan judul Implementasi Kebijakan Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA) Di Kota Bandung, Universitas Padjadjaran, Bandung 2013

Disertasi dari Martoyo (170130090066) dengan judul Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Miskin kelompok usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Program Pascasarjana, Universitas Padjadjaran, Bandung 2012

Palimbunga, Melda. 2012. Pelaksanaan PNPM MPd di Kelurahan Maridan kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Universitas Mulawarman. Samarinda

D.Sumber Lainnya (Internet)

http://rbmcilacap.blogspot.com/ (diakses April 2013)

http://cilacapkab.bps.go.id/dokumen/digilib/2012/statda_kec_2012/statda_040_2012/statda_040.html (diakses April 2013)

lontar.ui.ac.id/file?file...Implementasi%20kebijakan...(diakses tanggal 14 Juni 2013)

ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/.../eJournal%20Ilmu%20...‎ (diakses tanggal 14 Juni 2013)

abstrak&kata pengantar

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul “Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Cilacap Studi Kasus Dana Perguliran Pada UPK Kecamatan Cimanggu”. Penelitian ini menggambarkan bagaimana implementasi yang telah dan sedang dilakukan oleh UPK Kecamatan Cimanggu terkait dengan kegiatan dana perguliran baik untuk kelompok SPP maupun UEP. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PNPM Dana perguliran itu yang sebenarnya karena dalam hal ini penulis menjumpai banyak kemacetan yang cukup besar, kelompok SPP yang tidak berkembang dan akhirnya dibubarkan di desa penulis yaitu Desa Bantarpanjang. Ditemui banyak yang menyalahgunakan dana pinjaman ini, penyelewengan oleh para pelaksana PNPM MPd Dana Perguliran.
Untuk mengukur Implementasi PNPM MPd Dana Perguliran pada UPK Kecamatan Cimanggu, penulis menggunakan teori dari Charles O. Jones sebagai panduan yang terdiri dari tiga kegiatan dalam mengimplementasikan program yaitu Organisasi, Interpretasi, dan Aplikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan seperti observasi, wawancara, sedangkan dalam penentuan informan penulis menggunakan teknik sampling purposive dan sampling incidental kurang lebihnya sebanyak tiga puluh orang.
Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa Implementasi PNPM MPd Kabupaten Cilacap dengan Studi Kasus Dana Perguliran pada Kecamatan Cimanggu secara umum dapat dikategorikan berjalan tidak baik, hasil penelitian menunjukan bahwa dimensi organisasi belum dilaksanakan dengan baik, terbukti masih tumpang tindihnnya tugas pokok dan fungsi para pelaksana PNPM MPd Dana Perguliran, masih banyak lembaga-lembaga pendukung UPK yang belum aktif. Dimensi kedua yakni Interpretasi masih belum dijalankan dengan baik. Dan pada dimensi terakhir, yaitu Aplikasi masih belum diterapkan dengan baik dengan bukti belum adanya pola pemberdayaan seperti pendampingan terhadap anggota kelompok SPP maupun UEP, serta tidak ada peninjauan langsung terhadap keberadaan usaha pemanfaat dana SPP maupun UEP.


ABSTRACT

This study is titled “Implementation of the National Program for Community Empowerment in areas Cilacap case study on Dana Perguliran in UPK Kecamatan Cimanggu. This study illustrates how the implementation has been and is being done by the UPK Kecamatan Cimanggu related to the revolving fund activities for both SPP and UEP. This research is motivated by an interest to know how the author PNPM revolving fund that is actually because in this case I see a lot of congestion is sufficiently large, undeveloped SPP group evebtually disbanded in the village and the village Bantarpanjang author. Met in implementation this program there are deviation loan funds PNPM MPd Dana Perguliran.
The measure the implementation of PNPM MPd Dana Pergulir in UPK Kecamatan Cimanggu, the author uses the theory of Charles O. Jones as a guide consisting of three activities in implementation the program. there are organization, interpretation, and application. The research method with a descriptive approach. While data collection techniques with through library research and field studies such as observation, interviews, and while the determination of informants author using purposive sampling techniques and sampling more or less incidental thity people.
The conclusions from the study is that the implementation of PNPM MPD area Cilacap with case studies Dana Perguliran in UPK Kecamatan Cimanggu generallu be categorized not run well, the results showed that the dimensions of the organization has not been properly implemented, overlapping duties and functions of the executive PNPM MPd Dana Perguliran, there are many institutions that have not been active supporters of UPK. The second dimension of the interpretation is still not well executed. And on the last dimension, applications are still not implemented well.


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan segenap rasa syukur penulis mengucapkan segala puja dan puji kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam yang telah mengajarkan kalam-Nya dan memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada setiap insan untuk membedakan mana yang haq dan mana yang bathil. Alhamdulillah berkat rahmat dan izin Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul: “Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Cilacap Studi Kasus Dana Perguliran Pada UPK Kecamatan Cimanggu Tahun 2012”. Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat dalam menempuh ujian Sidang Sarjana pada Jurusan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan skripsi ini masih terdapat celah kekurangan, sehingga masih jauh dari kata sempurna. Hal ini karena terbatasnya kemampuan dan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang kronstruktif dari semua pihak agar dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas karya ilmiah penulis di masa yang akan datang dan dapat melangkah setahap demi setahap ke arah yang lebih baik.
Penulisan skripsi ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, penulis ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada:
1. Bapak Prof. Dr. H. Asep Kartiwa, Drs., M.S., selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
2. Bapak Dr. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., M.Si., selaku Pembantu Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
3. Ibu Dr. Dra. Hj. R. Ira Irawati, M. Si., selaku Pembantu Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
4. Bapak Dr. Drs. Dudy Heryadi, M.Si, selaku Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
5. Bapak Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A., selaku Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
6. Ibu Dr. Nina Karlina, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran;
7. Bapak Sudirman Soeyoso Putro, S.H., M.AP., selaku Dosen Wali sekaligus sebagai Dosen Pembimbing Utama yang telah banyak membantu dan memberikan kemudahan kepada penulis dalam bidang akademik selama masa perkuliahan dan sebagai Dosen Pembimbing Utama yang telah bersedia meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan bimbingan, petunjuk, dorongan serta serta pengarahan yang sangat bermanfaat dalam penyusunan skripsi ini;
8. Ibu Candradewini, S.IP., M.Si., selaku Dosen Pembimbing Pendamping yang telah bersedia meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan bimbingan, petunjuk, dorongan serta pengarahan yang sangat bermanfaat dalam penyusunan skripsi ini;
9. Seluruh Staf Tata Usaha, Staf Jurusan, Staf Kemahasiswaan, Staf Perpustakaan, dan Karyawan/Karyawati FSIP UNPAD yang telah banyak membantu dalam pemenuhan kebutuhan penulis;
10. Seluruh pengurus UPK Kecamatan Cimanggu dan segenap pelaku kegiatan Dana Perguliran baik kelompok SPP maupun UEP yang telah meluangkan waktu untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penulis;
11. Untuk kedua Orangtua penulis dan Saudara-saudara serta calon suami yang telah memberikan dukungan, bantuan, saran dan do’a dalam menyelesaikan skripsi ini.
12. Teman-teman seperjuangan khusunya geng somplakisasi yang telah memberikan saran, dorongan dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini serta kebersamaan yang selama ini memberikan cerita yang indah dan mengensankan.
13. Pihak-pihak terkait lainnya yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu, terima kasih atas segala dukungannya.
Penulis mengharapkan semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Akhir kata penulis hanya mampu memberikan ucapan terimakasih, cukuplah Allah SWT yang akan memberikan balasan yang setimpal kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bandung, September 2012

Mupahati

Hasil wawancara

PEDOMAN WAWANCARA
UNIT PENGELOLA KEGIATAN
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP

JUDUL:
Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Studi Kasus Dana Perguliran Pada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap Tahun 2012)

SEBAGAI DASAR UNTUK PENYUSUNAN SKRIPSI PADA PROGRAM SARJANA ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PADJADJARAN

LOKASI PENELITIAN:UNIT PENGELOLA KEGIATAN KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP



Nama : Bapak Purnomo Hadi, SE
Jabatan : Ketua UPK

a. Dimensi Organisasi

1. Bagaimana mekanisme pembentukan struktur organisasi UPK? Berdasarkan pertimbangan apa pemilihan dan menetapkan anggota UPK yang sekarang sudah dibentuk?

Jawaban:
“...Pembentukan struktur organisasi untuk pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ditentukan oleh BKAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku senada dengan SK Bupati Cilacap, untuk pertimbangan sih buat posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang menjadi pertimbangan apakah orang itu sudah berpengalaman tentang bidang yang akan didudukinya atau tidak…”

2. Bagaimana perekrutan anggota UPK? Aspek apa yang dinilai? Apa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas?

Jawaban:
“Heemmm….untuk perekrutan karyawan yang meloloskan adalah dari pihak BKAD kami hanya memberikan kriteria tentunya yang berkompeten ya neng…”

3. Apakah dengan jumlah sumber daya yang ada sekarang di UPK dirasa memadai?

Jawaban:
“...Sumber daya manusia UPK yang ada dirasa kurang, karena dengan adanya rasio penduduk atau kelompok dana perguliran yang berjumlah ratusan dan belum ditambah dengan dana untuk program non ekonomi yang mencakup pendidikan, sarana prasarana masyarakat, kesehatan, dll dibandingkan dengan jumlah pengurus yang hanya berjumlah 5 orang ,heemmm..sejenak menghisap rokoknya, ...sedangkan idealnya berjumlah 12 orang...”

4. Jika belum memadai apakah dianggap perlu untuk menambahkan jumlah sumber daya?

Jawaban:
“…Sejenak Bapak Purnomo meminum kopinya, kemudian menjawab…sangat perlu neng tetapi disini kami masih bimbang dalam mempertimbangkan upahnya, yang mana tidak sedikit karyawan yang menolak, bekerja dengan upah yang ga seberapa”

5. Apakah dalam perkembangannya struktur organisasi UPK mengalami penataan kembali sumber daya? Mengapa hal tersebut dilakukan? Apa dampak yang dirasakan setelah dilakukan penataan kembali sumber daya dan apa berpengaruh terhadap perbaikan pelaksanaan program?

Jawaban:
“Ada, penambahan sumber daya manusia untuk menjabati staff keuangan dan bagian kredit, masih dirasakan kurang dengan pengangkatan dua sumber daya manusia tetapi setidaknya bisa membantu tugas UPK”

6. Apakah dana perguliran untuk tahun 2012 sudah memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha?

jawaban:
“Sejenak Bapak Purnomo mengisap rokoknya kemudian beliau menjawab…kurang lebihnya sudah, untuk tahun ini Kecamatan Cimanggu tidak mendapatkan kucuran dana untuk dana perguliran karena masih terlalu banyak kemacetannya jadi untuk tahun ini melanjutkan dana perguliran yang sudah berjalan dari tahun kemarin, begitu neng”

7. Apakah Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sudah ada sesuai dengan tujuan program?

Jawaban:
“Sejenak menghelakan nafasnya..sudah neng, semaksimal mungkin kami melaksanakan sesuai ketentuan berlaku dan sesuai dengan pedomannya”

8. Apakah UPK memiliki metode atau pendekatan tertentu dalam rangka menyukseskan dana perguliran SPP dan UEP?

Jawaban:
“Tentu saja ada, dengan mempermudahkan prosedur pendaftaran sebagai anggota kelompok baik untuk kelompok SPP maupun UEP. Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK

Kesimpulan:
Dari hasil wawancara tersebut dipandang dari sisi organisasi, kelembagaan UPK, latar belakang pengurus UPK sudah cukup berkompeten dalam mengelola kegiatan ini, namun dalam hal ini UPK masih dirasa minim dengan jumlah pengurus hanya lima orang sedangkan pemanfaat dana yang harus ditangani beribu-ribu orang. UPK menggunakan metode kemudahan dalam prosedur peminjamannya guna menarik penarik perhatian pemanfaat namun dalam hal ini tidak sejalan dengan apa yang harusnya tercapai tujuan program, disini UPK telah gagal dalam mengimplementasikan dana perguliran ini dengan bukti untuk tahun 2012 tidak ada lagi kucuran dana untuk program dana perguliran ini baik SPP maupun UEP.


HASIL WAWANCARA
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP

Nama : Bp. Purnomo Hadi, SE., Ibu Yuyu Yudaningsih, SE., Bp. Caryono
Jabatan : Pengurus Dana Perguliran

b. Dimensi Interpretasi

1. Apa peran Bapak dalam menjalankan dana perguliran pada program PNPM MPd ini?

Jawaban:
“…Saya sebagai pengurus UPK, dimana peran UPK dalam program ini adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.

2. Bagaimana wujud pertanggungjawaban UPK terhadap proses pelaksanaan dana perguliran yang meliputi kegiatan SPP dan UEP?

Jawaban:
“UPK setiap tahun anggaran diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan pertanggungjawaban terhadap BKAD mengenai perencanaan keuangan dan pendapatan serta biaya” Ungkap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.

3. Apakah penerima program ini adalah masyarakat yang belum berdaya?

Jawaban:
“Sejenak merenung … tentu saja” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.

4. Apakah ada upaya sosialisasi dari UPK mengenai tujuan, prosedur dana bergulir SPP dan UEP kepada kelompok pemanfaat ?

Jawaban:
“Eemmm tentu saja ada neng, setiap bulannya ketua kelompok akan menghadiri musyawarah MAD disitu dari pihak UPK maupun BKAD melakukan sosialisasi, dari ketua kelompok nanti disalurkan kepada anggota kelompknya…begitu neng” Ucap Ibu Yuyu selaku Sekretaris UPK

5. Apakah upaya sosialisasi yang dilaksanakan UPK sudah dilakukan secara optimal?

Jawaban:
“Sudah” Ucap Ibu Yuyu selaku Sekretaris UPK

6. Apakah masyarakat mengalami kesulitan dalam menempuh prosedur?

Jawaban:
“Setau saya…eemmm sampai sekarang belum mendengar keluhan dari pemanfaat mengenai prosedur menjadi kelompok SPP maupun UEP”. Ucap Ibu Wiwi selaku staff keuangan.

7. Apakah ada ketelitian dalam memeriksa proposal ajuan usaha dengan fakta usaha yang terjadi di lapangan?

Jawaban:
“Iya, kami selaku tim verifikasi akan mempertimbangkan akan ajuan proposal dengan keberadaan usaha realnya” Ucap Bapak Caryono selaku Tim Verifikasi Perguliran

Kesimpulan:
Dari hasil wawancara dalam konteks Penafsiran atau interpretasi peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelakasnaan kegiatan antar desa, dalam kegiatan dana perguliran UPK mempertanggungjawabkan keuangan terhadap BP-UPK, UPK memaparkan sudah cukup optimal dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan program ini dengan tepat sasaran, memudahkan prosedur pendaftaran menjadi kelompok pemanfaat program ini. Kelembagaan pendukung seperti TV, TPK, FK, PL, dll sudah cukup aktif dalam membantu mengimplementasikan program ini. Pelaku-pelaku kegiatan dana perguliran sudah cukup memahami peran dan tugasnya sesuai ketentuan.

HASIL WAWANCARA
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP

Nama: Bp. Purnomo Hadi, SE., Bp. Edi Prayogi, SE., Bp. Deni Tri Irawan, dan Ibu Wiwi, Ibu Ely Kristina Dewi, SE., Bp. Trisno. Bp. H.Sukisno dan BP. Dedi.
Jabatan : Pengurus Dana Perguliran

c. Dimensi Aplikasi

1. Apakah ada upaya untuk melakukan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan terhadap kelompok SPP dan kelompok UEP?

Jawaban:
“Tentu saja ada…eemmm untuk pelatihan dan pendidikan dilakukan oleh UPK dan dari pihak Kabupaten, sedangkan untuk pendampingan itu sendiri dilakukan oleh pihak UPK dan Fasilitator Kecamatan yang dibantu oleh Pendamping Lokal…” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK

2. Apakah upaya tersebut dilakukan secara rutin dan optimal?
“…Untuk Kabupaten itu sendiri tiap setahun sekali sedangkan dari pihak UPK setiap bulannya…” Ucap Bapak Edi selaku Pendamping Lokal.

3. Apakah bapak/ibu mengetahui dan memahami mengenai pedoman dana bergulir SPP dan UEP?

Jawaban:
“Untuk lebih detainya saya kurang tau ya neng, mungkin untuk lebih lengkap dan detailnya neng baca sendiri di PTO PNPM MPd atau neng mufa tanya sama Bapak Pur aja, Beliau lebih paham akan hal ini, oke neng mufa!!” Ucap Ibu Wiwi selaku Staff Keuangan UPK

4. Bagaimana pandangan Bapak/ibu mengenai pelaksanaan program PNPM MPd dalam dana perguliran untuk kegiatan SPP dan UEP di UPK kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap?

Jawaban:
“Bagus itu neng…bisa membantu masyarakat kecamatan cimanggu untuk mendapatkan modal guna memenuhi atau menambahkan modal dalam usaha mereka” Ucap Ibu Wiwi selaku Staff Keuangan.

5. Apakah dalam menjalankan kegiatan SPP dan UEP bersifat fleksibel dan optimal?

Jawaban:
“Tentu saja kami sedah semaksimal mungkin dalam melakukan pelaksanaan kegiatan dana bergulir ini baik SPPnya maupun UEPnya, untuk sifatnya lebih dengan mempermudahkan prosedur dalam pengurusan, penyetoran dana pinjaman ini…” Ucap Bapak Ruslani selaku Tim Verifikasi Perguliran.

6. Bagaimana upaya dalam pengembangan sarana UPK?

Jawaban:
“Untuk pengembangan sarana, UPK menyusun perencanaan sarana apa saja yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan ini, kemudian diserahkan kepada BP-UPK guna di ACC setelah itu baru pencairan dananya dan pembelanjaan barangnya..” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.

7. Bagaimana upaya dalam memfasilitasi pemanfaat baik kelompok SPP maupun UEP?

Jawaban:
“Dalam pengajuan proposal disitu sudah disertai dengan pengajuan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, Fasilitator Kecamatan yang didampingi Pendamping Lokal melakukan survey ke desa-desa dan TPK di desa menangani apa saja yang dibutuhkan” Ucap Bapak Deni selaku Tim Pelaksana Kegiatan

8. Bagaimana cara UPK dalam menagih pinjaman modal usaha kelompok SPP dan UEP?

Jawaban:
“Untuk penagihan itu sendiri oleh Ketua kelompok masing-masing, jika terdapat kemacetan dari pihak UPK mendatangani kelompok tersebut dan melakukan cross check anatara keterangan ketua kelompok dengan anggota kelompok…”Ucap Bapak Deni selaku Bagian Kredit.

9. Apakah ada sanksi khusus yang diberikan kepada kelompok jika terjadi penunggakan pinjaman dana ataupun dalam konteks penyalahgunaan modal pinjaman untuk keperluan nonusaha?

Jawaban:
“Untuk kemacetan dengan jumlah kecil kamih mentolerir, tetapi kalo dengan jumlah besar kami memberikan sanksi untuk tahun berikutnya tidak akan didapatkan kucuran dana pinjaman lagi bagi kelompok itu dan wajib membayar tunggakan tersebut” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK

10. Apakah untuk kemacetan itu sendiri bisa mencapai ratusan juta atau bahkan lebih?

Jawaban:
“…Iya perkiraan segitu neng…” Ucap Ibu Ely selaku Bendahara UPK

11. Dalam pelaksanaan program ini apa yang menjadikan kendala Bapak sebagai Kepala Desa Bantarpanjang?

Jawaban:
“mmmm….tidak ada neng, saya hanya ikut membina jika ada kemacetan atau kesalahan lainnya..” Ucap Bapak Trisno selaku Kepala Desa Bantarpanjang.

12. Apa peran Bapak sebagai Tim Penyehatan Pinjaman dalam pelaksanaan dana perguliran ini?

Jawaban:
“melakukan penyehatan pinjaman terhadap pinjaman –pinjaman yang bermasalah dan langsung memantau ke kelompok yang bermasalah” ungkap Bapak Dedi selaku Tim Penyehatan Pinjaman

13. Apa peran Bapak sebagai BP-UPK dalam pelaksanaan dana perguliran ini?

Jawaban:
“melakukan monitoring, supervise dan pengawasan terhadap keuangan UPK” Ungkap Bapak H. Sukisno selaku Ketua BP-UPK

Kesimpulan:
Dari hasil wawancara dalam konteks penerapannya sudah cukup baik dari sudut pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pendampingan terhadap kelompok SPP maupun UEP, pelaksanaan prosedurnya, pelaksanaan dalam memfasilitasi kelompok SPP dan UEP serta pengembangan sarana UPK, serta sanksi yang diberikan bagi yang menunggak atau kemacetan dana, namun disini masih terdapat kurang pemahaman pengurus UPK pada pedoman dana perguliran.

HASIL WAWANCARA
KETUA DAN ANGGOTA KELOMPOK SPP&UEP
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP

1. Apakah ada pemantauan atau pemeriksaan dari pihak UPK atau Tim Verifikasi terhadap kelompok SPP Ibu?

Jawaban:
”...Tim verifikasi jarang melakukan pemeriksaan atau melakukan penilaian langsung ke lapangan terhadap anggota usaha kelompok kami, hanya dari pihak kami sebagai ketua kelompok melampirkan keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha ini, itu, dengan penghasilan per bulan segini..” Ungkap Ibu Nas selaku Ketua Kelompok SPP

2. Apakah ada pemantauan atau pemeriksaan dari pihak UPK atau Tim Verifikasi terhadap kelompok SPP Ibu?

Jawaban:
”...Jarang dilakukan sebuah pemantauan atau pemeriksaan guna memastikan jika usaha yang dijadikan syarat dalam pengajuan dana UEP ini oleh pihak Kecamatan secara langsung pada lapangan langsung bahkan tidak ada sama sekali, dalam pengajuan usulan dana ini dilampirkan jenis usaha yang direncanakan ataupun usaha yang sudah jalan dengan mencantumkan keterangan penghasilan perbulan berapa...” Ungkap Bapak Darjo selaku Ketua Kelompok UEP

3. Apakah selama ibu meminjam dana ini ada sebuah pemantauan dari pihak UPK atau Tim Verifikasi?

Jawaban:
”...Saya selama dua tahun mengikuti dana pinjaman Usaha Ekonomi Produktif selama itu juga saya tidak pernah ada pemantauan langsung oleh pihak kecamatan maupun pihak desa...” Ungkap Ibu Tasniah selaku anggota kelompok UEP

4. Apakah ibu tas ini diikutsertakan dalam musyawarah atau kumpulan di kecamatan atau mungkin adanya perkenalan tentang program dana ini dari pihak ketua kelompok atau pihak lainnya yang bersangkutan?

Jawaban:
”...Iya selama saya dua tahun menjadi kelompok UEP dan anak saya menjadi kelompok SPP tidak pernah sekalipun ada panggilan untuk musyawarah atau kumpulan dikecamatan guna sosialisasi tentang dana pinjaman ini, kami hanya mengumpulkan persyaratan dan setelah itu menunggu pencairan dana selama kurang lebihnya satu tahun dan musyawarah atau rapat yang dilakukan dikecamatan biasanya yang diundang hanya ketua kelompok dana pinjaman...” Ungkap Ibu Tasniah.

5. Apakah dirasa mudah bagi ibu dalam menempuh prosedur peminjaman dana SPP?

Jawaban:
”Mudah neng, persyaratan tidak terlalu merepotkan, KTP dan KK” Ungkap Ibu Herni anggota kelompok SPP Desa Bantarmangu.

6. Apa saja yang menjadikan syarat untuk pendaftarannya?

Jawaban:
”Persyaratannya hanya fotokopi KTP dan KK oleh karena itu sangat senang, karena jika dibandingkan dengan pinjaman dari pihak Bank tentu memiliki prosedur yang rumit” Ungkap Ibu Mutmainah anggota kelompok UEP Desa Bantarpanjang.

7. Apakah dalam proses pendaftarannya ibu menyertakan keterangan rencana atau sedang menjalankan usaha?

Jawaban:
”...Tahun kemarin saya meminjam dana SPP untuk kebutuhan sehari-hari tetapi pas saya mendaftar alasannya untuk usaha menjahit, iya ngga apa apa lah soalnya kata ketua kelompoknya juga itu hanya formalitas yang penting setoran tiap bulan lancar...” Ungkap Ibu Yuli anggota kelompok SPP Desa Bantarpanjang.

8. Bagaiman dengan pendampingan dari pihak UPK terhadap usaha bapa?

Jawaban:
”Usaha yang dilakukan oleh anggota UEP tanpa bantuan dari UPK, UPK hanya memberikan bantuan berupa modal usaha, tidak ada upaya pelatihan maupun pendampingan usaha” Ungkap Bp. Ade warga Desa Panimbang

9. Bagaimana dengan usaha ibu, apakah dalam menjalankannya ada pendampingan dari pihak UPK?

Jawaban:
”...Usaha sendiri mba, tidak ada bantuan dari UPK, tentunya UPK tidak akan paham mengenai usaha bersawah suami saya...” Ungkap Ibu Kurni anggota Kelompok SPP Desa Bantarpanjang.

10. Apakah Ibu Aam dan Ibu Ate ikutan program dana bergulir baik SPP maupun UEP?

Jawaban:
”...Kami tidak tahu ada program dana bergulir baik SPP maupun UEP, itu program apa? Bagaimana cara mendaftarnya?...” Ungkap Ibu Aam warga Desa Cisalak.

11. Apa yang menyebabkan ibu mengalami tunggakan dalam penyetoran dana pinjaman ini?

Jawaban:
“Saya membuka warung kecil-kecilan, kadang laku kadang sampe tiga hari bisa ga ada yang beli, saya bingung mau menutupi setoran dari mana, suami hanya kerja meprek batu, jadi kadang saya nunggak sampai dua bulan….” Ucap Ibu Castem anggota kelompok SPP Desa Bantarmangu.

12. Dari awal ibu mengajukan dan sampaai pencairan apakah ada pemantauan dan pendampingan dari pihak UPK atau pihak lain yang bersangkutan?

Jawaban:
“…Tidak ada sama sekali neng, kalo ga salah mah ini mah sejenis dengan bank mingguan, hanya meminjamkan dana saja neng…” Ungkap Ibu Castem.

13. Apa pemahaman Bapa terhadap program ini?

Jawaban:
“Program ini adalah program pemerintah yang memberikan dana hibah, tapi danna hibah ini digulirkan oleh pemerintah guna memberdayakan masyarakat yang belum berdaya neng, setau Bapa seperti itu..” Ucap Bapak Taryono anggota kelompok UEP Desa Bantarpanjang.

14. Apakah Ibu Mut ini tau sebabnya kenapa kemarin ibu tidak menerima pinjmanan lagi dan kelompok SPP ibu dibubarkan serta dipindahtangankan kepengurusannya?

Jawaban:
“Saya tau dari temen-temen katanya ketua kelompok kami melakukan penyimpangan, menyalahgunakan setoran kami buat kepentingan pribadi neng, jadinya dipindahtangakan kepengurusannya sekarang sama Ibu Lastri tapi sekarang saya pindah kelompok…” Ungkap Ibu Mutmainah anggota kelompok SPP Desa Bantarpanjang.

15. Selama dua tahun Ibu Iis menjadi Ketua atau Pengurus kelompok SPP, selama itu apa yang Ibu Iis pahami mengenai program ini?

Jawaban:
“…Program pemerintah yang sasarannya untuk perempuan yang belum berdaya neng, tapi kenyataannya ini mah sama aja kaya bank-bank pada umumnya, meminjamkan modal intinya begitu neng…” Ungkap Ibu Iis Ketua Kelompok SPP Desa Bantarpanjang.

16. Apakah Ibu-ibu paham dengan dana program pemerintah ini?

Jawaban:
“ Tau neng, ini mah dana hibah dari pemerintah tapi dananya digulirkan sama kecamatan, jadi ya kita-kita yang minjem berkewajiban untuk mengembalikannya, itu setau kita ya bu utik.?ungkap Ibu Atin anggota Kelompok SPP Desa Cibalung.

KESIMPULAN:
Setelah melakukan cross check ternyata berbalik dengan apa yang dikatakan oleh pihak UPK.

1. Sosialisasi tidak dilakukan secara optimal masih banyak masyarakat yang awam akan program ini.
2. Verifikasi keberadaan usaha tidak dilakukan berarti kelembagaan pendukung UPK belum aktif dalam menjalankan peran dan tugasnya.
3. Tidak adanya pendampingan terhadap usaha anggota kelompok SPP dan UEP oleh pihak UPK
4. Tidak tepat sasaran kebanyakan yang mendapatkan dana ini adalah kelompok-kelompok yang sudah berdaya.
5. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahgunaan dana terlalu ringan dan pelaku masih dibiarkan aktif di desa maupun kecamatan.
6. Prosedur terlalu mudah yang tidak didampingi dengan pemeriksaan keberadaan usahanya mengakibatkan maraknya tunggakan atau kemacetan semakin bertambah.

Donderdag 09 Mei 2013

Proposal skripsikuuuu

 PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (STUDI KASUS KEGIATAN DANA BERGULIR PADA UPK KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masalah kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah yang harus dihadapi oleh Indonesia. Kemiskinan diantaranya ditandai oleh berbagai hal yaitu rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatas dan rendahnya layanan kesehatan, gizi anak, dan mutu layanan pendidikan. Sementara itu pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja.
Berbagai macam studi yang dilakukan mengenai kemiskinan di Indonesia yang telah mendorong berbagai pihak untuk melakukan upaya penanggulangan kemiskinan, baik secara langsung maupun tidak. Diantaranya seperti Program Keluarga Berencana, pengucuran dana Inpres pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana transportasi, dan lainnya adalah upaya yang secara tidak langsung yang bertujuan untuk memerangi kemiskinan. Terdapat pula sejumlah upaya bantuan yang langsung diberikan melalui berbagai bentuk program, seperti program Inpres Desa Tertinggal tahun 1993 yang dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri, Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilaksanakan oleh Departemen Sosial, Takesra dan Kukesra yang dilakukan oleh BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional).
Ada berbagai program yang berskala nasional yang bertujuan untuk melakukan intervensi bagi penanggulangan masalah kemiskinan, seperti program BIMAS (Bimbingan Masyarakat), program PKT (Pengembangan Kawasan Terpadu) untuk mengurangi ketimpangan  antar daerah, program PIR (Perkebunan Inti Rakyat) untuk memberdayakan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan perkebunan swasta skala besar.
Program-program yang telah disebutkan di atas merupakan program yang cenderung dibuat dan didesain oleh pemerintah dengan pola seragam dan bersifat intruksi dari atas, sehingga masyarakat lebih cenderung berperan sebagai objek pembangunan dan pelaksanaan program namun berbeda dengan nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang diluncurkan pada tanggal 30 April 2007 di kota Palu, Sulawesi Tengah oleh Presiden republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono merupakan kebijakan yang dijalankan berdasarkan hasil musyawarah antara pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dengan masyarakat, sehingga mengarah kepada masyarakat sebagai subjek pembangunan yang aktualisasi dirinya diakui.
Menurut Data Statistik Jawa Tengah, Jumlah penduduk jawa tengah yang berada di bawah garis kemiskinan per September 2012 mencapai 4,863 juta orang (14,98 persen), berkurang 113, 96 ribu orang (0,36) jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2012 sebesar 4,977 juta orang (15,34 persen). Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng bahwa selama periode Maret-September 2012, penduduk miskin di perkotaan berkurang sekitar 54,61 ribu orang dari 2.001,12 ribu orang pada Marer 2012 menjadi 1.946,51 ribu orang pada September 2012. Sedangkan di perdesaan berkurang 59,35 ribu orang dari 2.976,25 ribu orang pada Maret 2012 menjadi 2.916,90 ribu orang pada September 2012. Terlihat selama periode itu distribusi penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah bahkan menunjukkan masalah kemiskinan cenderung lebih besar terjadi di perdesaan dibandingkan di perkotaan.
Menanggulangi masalah kemiskinan di perdesaan adalah salah satunya melalui upaya digulirkannya Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masayarakat Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang mana pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan ini merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang selama ini telah dinilai berhasil. Keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efesiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan pada tahun 2007 mengeluarkan Keputusan Nomor 25/Kep/Menko/KesraVII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Dimana telah dipaparkan bahwa :
“PNPM Mandiri adalah gerakan nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program - program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya”. (Pedoman Umum PNPM Mandiri)

Implementasi program ini didukung dengan sumber dana yang berasal dari APBN dan APBD. Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing, dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten. Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 diawali dengan dua program pemberdayaan masyarakat, yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pemberdayaan masyarakat di perdesaan (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat kota.
Tahun 2008 PNPM Mandiri dikembangkan dengan adanya Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana dan konflik, dan Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. Upaya-upaya tersebut dituangkan ke dalam beberapa kebijakan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah Otonomi.
4.      Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia No: B.210/MENKO/KESRA/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010 penetapan daftar lokasi dan alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2011.
5.      Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 414.2/739/PMD tanggal 31 Januari 2012 tentang pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan maka diperlukan pelimpahan pengelolaan program kegiatan dari tingkat Kabupaten ke tingkat Kecamatan.
6.      Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 414.2/76/29/tahun 2012 tentang pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Cilacap Tahun 2012
Lahirnya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan otoritas yang lebih besar pada Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan mengelola program pembangunan wilayahnya sehingga setiap Pemerintah Daerah dapat mengimplementasikan kebijakan PNPM Mandiri di daeranya masing-masing dengan kebijakan tersebut. Dengan demikian kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola dan memfasilitasi pembangunan perdesaan secara berkelanjutan.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan merupakan Program pemberdayaan masyarakat perdesaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, dalam buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd memaparkan visi dan misi program ini yaitu :
Visi PNPM MPd adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah masyarakat dan kelembagaannya. Sedangkan Misi PNPM MPd adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Sedangkan pelaku-pelaku PNPM MPd sebagai berikut :
1.    Di Kabupaten : Bupati, TK-PNPM Kabupaten, Penanggungjawab Operasional kabupaten (PJOKab), Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Teknik Kabupaten, Fasilitator Pendamping UPK, Setrawan Kabupaten
2.    Di Kecamatan : Camat, PJOK, Tim verifikasi Usulan Kegiatan (TV), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), FK&FT, Pendamping Lokal (PL), BP-UPK, Tim Pengamat, BKAD, Setrawan Kecamatan
3.    Di Desa : Kepala Desa, BPD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan program, TPK sebagai pelaksana di desa, TPU berperan menyusun usulan, KPMD membantu pengelolaan pembangunan di desa, Tim pemeliharaan, Tim pemantau.

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa yang tugasnya pengelolaan dana program dan dana perguliran. Pengurus UPK minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pemilihan pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa.
Ruang lingkup program dari kebijakan dengan nama PNPM Mandiri Perdesaan di UPK antara lain: Program Sarana Prasarana, Program Kesehatan dan Pendidikan termasuk pelatihan pengembangan keterampilan masyarakat, dan Program peningkatan kapasitas/keterampilan kelompok usaha ekonomi dan penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Program dana bergulir disalurkan pada kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) dan kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).  Dana bergulir merupakan seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat.
Lokus penelitan dilakukan di Kabupaten Cilacap tepatnya di Kecamatan Cimanggu, karena iklim yang tidak kondusif bagi pembangunan perekonomian di Cilacap masih terjadi. Fenomena ini timbul dari berbagai dampak, salah satunya adalah masih terdapat penduduk rumah tangga miskin di Kabupaten Cilacap. Bahkan angka kemiskinan Cilacap menempati urutan tiga besar di Jawa Tengah. Permasalahan ini bisa menjadi potret dari hasil pembangunan sekaligus muara dari setiap persoalan pembangunan. Sebab tinggi rendahnya kemiskinan itu akan menggambarkan permasalahan pembangunan baik dari segi perekonomian, politik maupun sosial budaya. Menurut Humas Cilacap mengatakan bahwa data yang ada telah menunjukan angka kemiskinan di cilacap masih relative tinggi walaupun sebenarnya dari tahun ke tahun jumlah presentasenya semakin menurun. Begitu pula dengan tingkat keparahan dan kedalaman kemiskinan yang ikut menurun. Selanjutnya apabila ditinjau dari persebarannya, kemiskinan di Kabupaten Cilacap tidak merata.
Kecamatan cimanggu merupakan salah satu kecamatan di cilacap yang menempati posisi kedua untuk jumlah penduduk paling tinggi setelah kecamatan majenang dengan jumlah penduduk yaitu 97.883 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk yaitu 585 jiwa per km2. Dilihat dari produktivitas pangan (padi) kecamatan ciamanggu menempati posisi paling rendah dari kecamatan-kecamatan lainnya yaitu 55,0 kwintal per hektar dan yang paling tinggi produktivitas pangannya (padi) adalah kecamatan wanareja yaitu 72,0 kwintal per hektar. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kesuburan rumah tangga di kecamatan cimanggu belum cukup baik. Sehingga Kecamatan Cimanggu mulai menerima Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, kemudian, ketika PPK dianggap berhasil maka Kecamatan Cimanggu juga mendapatkan alokasi PNPM-PPK pada tahun 2007, sampai dengan tahun 2012 merupakan tahun keenam dalam program PNPM Mandiri Perdesaan. Masyarakat Kecamatan Cimanggu antusias menyambut program PNPM Mandiri Perdesaan karena azasnya sangat sesuai dengan harapan masyarakat yaitu dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat juga sangat berharap dengan adanya PNPM ini dapat mengurangi angka kemiskinan di tingkat kecamatan, mengurangi angka pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta melembagakan masyarakat dan pemerintahan desa di Kecamatan Cimanggu.
Pengelolaan dana bergulir di UPK Kecamatan Cimanggu pada prinsipnya untuk kegiatan ekonomi untuk kelompok simpan pinjam seperti SPP (simpan pinjam perempuan), kelompok usaha bersama dan kelompok aneka usaha seperti UEP (usaha ekonomi produktif). Hal tersebut guna membantu ekonomi lemah masyarakat melalui simpan pinjam dan pengembangan usaha mikro bagi masyarakat yang sudah memiliki bidang usaha sendiri baik kelompok perempuan maupun kelompok laki-laki. Dalam ketentuan pengelolaannya biasanya mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan aturan perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati, dimana ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakam untuk pendanaan kegiatan SPP.
2.      Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu.
3.      Kelompok yang didanai meliputi : kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan Pemanfaat RTM.
4.      Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap.
5.      Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok.
6.      Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok.
7.      Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya.
8.      Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman diwilayah masing-masing.
9.      Kelompok dapat diberikan IPTW sebagai stimulant.
(PTO Pengelolaan Dana  Bergulir)
Hasil wawancara penulis kepada Ketua UPK Kecamatan Cimanggu mekanisme pendanaan dana bergulir adalah kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD, kemudian UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok atas kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Setelah tahap evaluasi usulan kelompok tersebut dilakukan verifikasi usulan oleh tim verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD/BKAD. Kemudian dilakukan keputusan pendanaan yang dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh MAD/BKAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya.
Dalam penyaluran dana bergulir biasanya kepada kelompok-kelompok yang telah dibentuk yang dimana masing-masing kelompok mempunyai ketua guna pertanggungjawaban dalam angsuran setoran dana yang telah dipinjam oleh kelompoknya. Terdapat dua sasaran dalam kegiatan dana bergulir yaitu jenis kelompok dan fungsi kelompok. Jenis kelompok disini dibedakan menjadi tiga seperti kelompok simpan pinjam (KSP), kelompok usaha bersama (KUB) dan kelompok aneka usaha. Sedangkan untuk fungsi kelompok yaitu kelompok penyalur dan kelompok pengelola, jangka waktu pinjaman untuk kelompok penyalur maksimal 18 bulan paling tidak dua kali angsuran dalam 12 bulan sedangkan untuk kelompok pengelola maksimal 36 bulan, kelompok ini dapat diberikan acuan pola jadwal seperti halnya; hanya membayar jasa pinjaman saja maksimal 24 bulan dan jasa pinjaman dibayar setiap bulan, angsuran pokok dan jasa pinjaman dilakukan minimal 12 bulan dengan tahapan minimal tiga kali dalam 12 bulan, kelompok bebas menerapkan jadwal angsuran kepada pemanfaat (harian, mingguan, atau bulanan).
Permasalahan yang terlihat dan hasil wawancara dari pihak UPK dan pihak masyarakat (pihak yang diberikan manfaat) di Kecamatan Cimanggu dalam pelaksanaan kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yaitu :
1.      Banyak terjadinya kemacetan dana PNPM-MPd di desa-desa dalam permodalan simpan pinjam khusus kelompok perempuan.
Tabel 1.1
Kolektibilitas/Kemacetan dana bergulir pada kegiatan SPP&UEP
Kecamatan Cimanggu
Per Desember 2012
Tingkat kolektibilitas
Jumlah pinjaman (SPP) Rp
Jumlah pinjaman (UEP) Rp
Kolektibilitas I (angsuran pokok lancer tanpa tunggakan)
3.801.275.000
1.129.728.500
Kolektibilitas/Kemacetan II-V (angsuran pokok menunggak 1-6 angsuran dan diatas 6 angsuran)
419.970.300
169.396.200
Total pinjaman
4.221.245.500
1.229.124.700
Sumber: Laporan Keuangan UPK Kecamatan Cimanggu
     Tabel di atas memaparkan kemacetan dana bergulir untuk kegiatan SPP dan UEP untuk per Desember 2012 sejumlah Rp 589.366.500,- Kemacetan pada kegiatan SPP menunjukan lebih besar daripada kemacetan pada kegiatan UEP.
2.      Terjadi penyimpangan prinsip dan tata laksana dalam mengimplementasikan PNPM MPd salah satunya seperti berikut:
Tabel 1.2
Laporan Penanganan Masalah Implementasi
Kabupaten Cilacap Kecamatan Cimanggu Tahun 2012
Kode Kasus: 3301-2-10052012-008-PNPM Perdesaan
Pelaku
Kabupaten/Kecamatan
Tgl. Kejadian /tgl diketahui
Uraian Masalah
status
FT Kecamtan
Cilacap/ Cimanggu
22 Januari’12/ 24Februari’12
FT menerima uang dari TPK Ds. KarangSari Kec. Cimanggu sebesar Rp 300.000,- dan pulsa Rp 150.000,-
Proses non litigasi
3.      Terjadi penyalahgunaan dana atau wewenang, salah satunya pada dusun sindanghaji desa bantarpanjang pada akhir tahun 2012 dengan nama kelompok X sebesar Rp 30.000.000,- dana bergulir untuk kegiatan SPP&UEP yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketua kelompoknya berinisialkan dengan sebutan AB.
4.      Hasil kegiatan tidak terpelihara atau tidak dapat dimanfaatkan yaitu dengan adanya dana-dana setoran atau piutang yang dihapus sia-sia baik untuk kegiatan SPP maupun UEP. Pada per Desember 2012 penghapusan piutang kelompok sebesar Rp 37.825.600,-
Dengan uraian di atas mendorong penulis untuk mengetahui bagaimana secara realitanya pelaksanaan prosedur dan mekanisme kegiatan simpan pinjam (dana Bergulir) PNPM-MPd yang dikelola oleh UPK yang bisa mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam penyetoran dana oleh kelompok-kelompok masyarakat yang telah mendapatkan dana PNPM-MPd. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan serta di dukung dengan hasil observasi awal dan wawancara terhadap pihak UPK dan pihak masyarakat (pemanfaat program) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap ditemukan beberapa indikasi masalah:
1.      Kurangnya sumber daya manusia yang memadai, baik secara kuantitas maupunn secara kualitas pada UPK. Permasalahan tersebut berakibat pada kurang optimalnya proses fasilitasi pengembangan usaha ekonomi baik SPP maupun UEP dan bimbingan terhadap kelompok dalam hal pengelolaan UPK yang dilakukan UPK. Hal tersebut berdampak pada tingkat kesehatan UPK dalam pengelolaan dana bergulir masih kurang baik. Hal ini dasarkan pada tingkat pengembalian pinjaman SPP maupun UEP pada UPK hanya mencapai 85%. Dengan kata lain terdapat tunggakan sebesar 15%.
2.      Tahapan sosialisasi tidak dilakukan secara optimal oleh UPK. Kurangnya sosialisasi tersebut dapat dilihat berdasarkan respon dari masyarakat terutama masyarakat miskin. Pada saat observasi awal di lapangan, penulis sempat mewawancarai 10 orang warga miskin dari dua desa yang berbeda. Ketika mereka ditanya mengenai PNPM MPd, tidak ada seorangpun yang mengetahui tentang PNPM MPd, padahal salah satu tujuan dari tahapan sosialisasi ialah untuk mempopulerkan PNPM MPd di tengah masyarakat sehingga mereka tertarik untuk terlibat didalamnya. Menurut salah seorang pengurus UPK, UPK telah melaksanakan sosialisasi dengan dua cara yaitu melalui pertemuan langsung dengan pertemuan sosialisasi di provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dusun dan kelompok masyarakat dan melalui media informasi dengan menggunakan media komunikasi/ informasi dan alternative lain termasuk kegiatan promosi yang sifatnya terbuka untuk umum. Namun kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang awam akan program tersebut.
3.      Rendahnya sanksi yang diberikan buat yang menyalahi prinsip-prinsip dan menyalahgunakan dana atau wewenang. Contohnya kemacetan yang terjadi tahun 2012 yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 30.000.000,- untuk satu kelompok pada dusun salah satu desa bantarpanjang sanksi yang diberikan hanya sanksi program. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila kecamatan atau desa atau kelompok yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM MPd dengan baik. Padahal dalam buku PTO PNPM MPd terdapat beberapa sanksi yaitu sanksi masyarakat, hukum dan sanksi program. Jika hanya diberikan sanksi program terlalu mudah yang bersangkutan untuk tidak bertanggungjawab meskipun dana program ini sifatnya dana hibah dari pemerintah tetapi tidak semestnya juga harus digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan uraian indikasi masalah di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui secara mendalam tentang Pelaksanaan program PNPM MPd yang dituangkan dalam bentuk laporan penelitian yang berjudul sebagai berikut :
“IMPLEMENTASI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (STUDI KASUS KEGIATAN DANA BERGULIR PADA UPK KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP)”.

1.2     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penulis uraikan, maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut : Bagaimanakah Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

1.3     Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud Penelitian
Adapun maksud dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
Untuk mendapatkan data, mengolah dan menganalisis data untuk mendapatkan informasi mengenai Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

1.3.2 Tujuan Penelitian
Sedangkan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

1.4     Kegunaan Penelitian
1.4.1  Kegunaan Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan informasi dan referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta memberikan sumbangan bagi pengembangan Ilmu Administrasi Negara khususnya mengenai Implementasi Program.

1.4.2  Kegunaan Praktis
1.      Hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pertimbangan dan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan kebijakan.
2.      Memenuhi salah satu syarat dalam menempuh ujian sidang sarjana pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.
3.      Bagi instansi bersangkutan, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan implementasi program untuk kerja sektor publik di masa datang.