Donderdag 09 Mei 2013

Proposal skripsikuuuu

 PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (STUDI KASUS KEGIATAN DANA BERGULIR PADA UPK KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masalah kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah yang harus dihadapi oleh Indonesia. Kemiskinan diantaranya ditandai oleh berbagai hal yaitu rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatas dan rendahnya layanan kesehatan, gizi anak, dan mutu layanan pendidikan. Sementara itu pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja.
Berbagai macam studi yang dilakukan mengenai kemiskinan di Indonesia yang telah mendorong berbagai pihak untuk melakukan upaya penanggulangan kemiskinan, baik secara langsung maupun tidak. Diantaranya seperti Program Keluarga Berencana, pengucuran dana Inpres pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana transportasi, dan lainnya adalah upaya yang secara tidak langsung yang bertujuan untuk memerangi kemiskinan. Terdapat pula sejumlah upaya bantuan yang langsung diberikan melalui berbagai bentuk program, seperti program Inpres Desa Tertinggal tahun 1993 yang dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri, Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilaksanakan oleh Departemen Sosial, Takesra dan Kukesra yang dilakukan oleh BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional).
Ada berbagai program yang berskala nasional yang bertujuan untuk melakukan intervensi bagi penanggulangan masalah kemiskinan, seperti program BIMAS (Bimbingan Masyarakat), program PKT (Pengembangan Kawasan Terpadu) untuk mengurangi ketimpangan  antar daerah, program PIR (Perkebunan Inti Rakyat) untuk memberdayakan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan perkebunan swasta skala besar.
Program-program yang telah disebutkan di atas merupakan program yang cenderung dibuat dan didesain oleh pemerintah dengan pola seragam dan bersifat intruksi dari atas, sehingga masyarakat lebih cenderung berperan sebagai objek pembangunan dan pelaksanaan program namun berbeda dengan nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang diluncurkan pada tanggal 30 April 2007 di kota Palu, Sulawesi Tengah oleh Presiden republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono merupakan kebijakan yang dijalankan berdasarkan hasil musyawarah antara pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dengan masyarakat, sehingga mengarah kepada masyarakat sebagai subjek pembangunan yang aktualisasi dirinya diakui.
Menurut Data Statistik Jawa Tengah, Jumlah penduduk jawa tengah yang berada di bawah garis kemiskinan per September 2012 mencapai 4,863 juta orang (14,98 persen), berkurang 113, 96 ribu orang (0,36) jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2012 sebesar 4,977 juta orang (15,34 persen). Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng bahwa selama periode Maret-September 2012, penduduk miskin di perkotaan berkurang sekitar 54,61 ribu orang dari 2.001,12 ribu orang pada Marer 2012 menjadi 1.946,51 ribu orang pada September 2012. Sedangkan di perdesaan berkurang 59,35 ribu orang dari 2.976,25 ribu orang pada Maret 2012 menjadi 2.916,90 ribu orang pada September 2012. Terlihat selama periode itu distribusi penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah bahkan menunjukkan masalah kemiskinan cenderung lebih besar terjadi di perdesaan dibandingkan di perkotaan.
Menanggulangi masalah kemiskinan di perdesaan adalah salah satunya melalui upaya digulirkannya Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masayarakat Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang mana pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan ini merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang selama ini telah dinilai berhasil. Keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efesiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan pada tahun 2007 mengeluarkan Keputusan Nomor 25/Kep/Menko/KesraVII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Dimana telah dipaparkan bahwa :
“PNPM Mandiri adalah gerakan nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program - program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya”. (Pedoman Umum PNPM Mandiri)

Implementasi program ini didukung dengan sumber dana yang berasal dari APBN dan APBD. Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing, dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten. Pelaksanaan PNPM Mandiri tahun 2007 diawali dengan dua program pemberdayaan masyarakat, yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pemberdayaan masyarakat di perdesaan (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat kota.
Tahun 2008 PNPM Mandiri dikembangkan dengan adanya Program Pengembangan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana dan konflik, dan Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. Upaya-upaya tersebut dituangkan ke dalam beberapa kebijakan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah Otonomi.
4.      Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia No: B.210/MENKO/KESRA/XI/2010 tanggal 5 Nopember 2010 penetapan daftar lokasi dan alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2011.
5.      Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor: 414.2/739/PMD tanggal 31 Januari 2012 tentang pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan maka diperlukan pelimpahan pengelolaan program kegiatan dari tingkat Kabupaten ke tingkat Kecamatan.
6.      Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 414.2/76/29/tahun 2012 tentang pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Cilacap Tahun 2012
Lahirnya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan otoritas yang lebih besar pada Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan mengelola program pembangunan wilayahnya sehingga setiap Pemerintah Daerah dapat mengimplementasikan kebijakan PNPM Mandiri di daeranya masing-masing dengan kebijakan tersebut. Dengan demikian kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola dan memfasilitasi pembangunan perdesaan secara berkelanjutan.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan merupakan Program pemberdayaan masyarakat perdesaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, dalam buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd memaparkan visi dan misi program ini yaitu :
Visi PNPM MPd adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah masyarakat dan kelembagaannya. Sedangkan Misi PNPM MPd adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Sedangkan pelaku-pelaku PNPM MPd sebagai berikut :
1.    Di Kabupaten : Bupati, TK-PNPM Kabupaten, Penanggungjawab Operasional kabupaten (PJOKab), Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Teknik Kabupaten, Fasilitator Pendamping UPK, Setrawan Kabupaten
2.    Di Kecamatan : Camat, PJOK, Tim verifikasi Usulan Kegiatan (TV), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), FK&FT, Pendamping Lokal (PL), BP-UPK, Tim Pengamat, BKAD, Setrawan Kecamatan
3.    Di Desa : Kepala Desa, BPD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan program, TPK sebagai pelaksana di desa, TPU berperan menyusun usulan, KPMD membantu pengelolaan pembangunan di desa, Tim pemeliharaan, Tim pemantau.

Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa yang tugasnya pengelolaan dana program dan dana perguliran. Pengurus UPK minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pemilihan pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa.
Ruang lingkup program dari kebijakan dengan nama PNPM Mandiri Perdesaan di UPK antara lain: Program Sarana Prasarana, Program Kesehatan dan Pendidikan termasuk pelatihan pengembangan keterampilan masyarakat, dan Program peningkatan kapasitas/keterampilan kelompok usaha ekonomi dan penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Program dana bergulir disalurkan pada kegiatan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) dan kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).  Dana bergulir merupakan seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat.
Lokus penelitan dilakukan di Kabupaten Cilacap tepatnya di Kecamatan Cimanggu, karena iklim yang tidak kondusif bagi pembangunan perekonomian di Cilacap masih terjadi. Fenomena ini timbul dari berbagai dampak, salah satunya adalah masih terdapat penduduk rumah tangga miskin di Kabupaten Cilacap. Bahkan angka kemiskinan Cilacap menempati urutan tiga besar di Jawa Tengah. Permasalahan ini bisa menjadi potret dari hasil pembangunan sekaligus muara dari setiap persoalan pembangunan. Sebab tinggi rendahnya kemiskinan itu akan menggambarkan permasalahan pembangunan baik dari segi perekonomian, politik maupun sosial budaya. Menurut Humas Cilacap mengatakan bahwa data yang ada telah menunjukan angka kemiskinan di cilacap masih relative tinggi walaupun sebenarnya dari tahun ke tahun jumlah presentasenya semakin menurun. Begitu pula dengan tingkat keparahan dan kedalaman kemiskinan yang ikut menurun. Selanjutnya apabila ditinjau dari persebarannya, kemiskinan di Kabupaten Cilacap tidak merata.
Kecamatan cimanggu merupakan salah satu kecamatan di cilacap yang menempati posisi kedua untuk jumlah penduduk paling tinggi setelah kecamatan majenang dengan jumlah penduduk yaitu 97.883 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk yaitu 585 jiwa per km2. Dilihat dari produktivitas pangan (padi) kecamatan ciamanggu menempati posisi paling rendah dari kecamatan-kecamatan lainnya yaitu 55,0 kwintal per hektar dan yang paling tinggi produktivitas pangannya (padi) adalah kecamatan wanareja yaitu 72,0 kwintal per hektar. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kesuburan rumah tangga di kecamatan cimanggu belum cukup baik. Sehingga Kecamatan Cimanggu mulai menerima Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, kemudian, ketika PPK dianggap berhasil maka Kecamatan Cimanggu juga mendapatkan alokasi PNPM-PPK pada tahun 2007, sampai dengan tahun 2012 merupakan tahun keenam dalam program PNPM Mandiri Perdesaan. Masyarakat Kecamatan Cimanggu antusias menyambut program PNPM Mandiri Perdesaan karena azasnya sangat sesuai dengan harapan masyarakat yaitu dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat juga sangat berharap dengan adanya PNPM ini dapat mengurangi angka kemiskinan di tingkat kecamatan, mengurangi angka pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta melembagakan masyarakat dan pemerintahan desa di Kecamatan Cimanggu.
Pengelolaan dana bergulir di UPK Kecamatan Cimanggu pada prinsipnya untuk kegiatan ekonomi untuk kelompok simpan pinjam seperti SPP (simpan pinjam perempuan), kelompok usaha bersama dan kelompok aneka usaha seperti UEP (usaha ekonomi produktif). Hal tersebut guna membantu ekonomi lemah masyarakat melalui simpan pinjam dan pengembangan usaha mikro bagi masyarakat yang sudah memiliki bidang usaha sendiri baik kelompok perempuan maupun kelompok laki-laki. Dalam ketentuan pengelolaannya biasanya mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan aturan perguliran dan SOP UPK yang telah disepakati, dimana ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakam untuk pendanaan kegiatan SPP.
2.      Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu.
3.      Kelompok yang didanai meliputi : kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan Pemanfaat RTM.
4.      Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap.
5.      Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok.
6.      Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok.
7.      Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya.
8.      Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar pinjaman diwilayah masing-masing.
9.      Kelompok dapat diberikan IPTW sebagai stimulant.
(PTO Pengelolaan Dana  Bergulir)
Hasil wawancara penulis kepada Ketua UPK Kecamatan Cimanggu mekanisme pendanaan dana bergulir adalah kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD, kemudian UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok atas kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Setelah tahap evaluasi usulan kelompok tersebut dilakukan verifikasi usulan oleh tim verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD/BKAD. Kemudian dilakukan keputusan pendanaan yang dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh MAD/BKAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya.
Dalam penyaluran dana bergulir biasanya kepada kelompok-kelompok yang telah dibentuk yang dimana masing-masing kelompok mempunyai ketua guna pertanggungjawaban dalam angsuran setoran dana yang telah dipinjam oleh kelompoknya. Terdapat dua sasaran dalam kegiatan dana bergulir yaitu jenis kelompok dan fungsi kelompok. Jenis kelompok disini dibedakan menjadi tiga seperti kelompok simpan pinjam (KSP), kelompok usaha bersama (KUB) dan kelompok aneka usaha. Sedangkan untuk fungsi kelompok yaitu kelompok penyalur dan kelompok pengelola, jangka waktu pinjaman untuk kelompok penyalur maksimal 18 bulan paling tidak dua kali angsuran dalam 12 bulan sedangkan untuk kelompok pengelola maksimal 36 bulan, kelompok ini dapat diberikan acuan pola jadwal seperti halnya; hanya membayar jasa pinjaman saja maksimal 24 bulan dan jasa pinjaman dibayar setiap bulan, angsuran pokok dan jasa pinjaman dilakukan minimal 12 bulan dengan tahapan minimal tiga kali dalam 12 bulan, kelompok bebas menerapkan jadwal angsuran kepada pemanfaat (harian, mingguan, atau bulanan).
Permasalahan yang terlihat dan hasil wawancara dari pihak UPK dan pihak masyarakat (pihak yang diberikan manfaat) di Kecamatan Cimanggu dalam pelaksanaan kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yaitu :
1.      Banyak terjadinya kemacetan dana PNPM-MPd di desa-desa dalam permodalan simpan pinjam khusus kelompok perempuan.
Tabel 1.1
Kolektibilitas/Kemacetan dana bergulir pada kegiatan SPP&UEP
Kecamatan Cimanggu
Per Desember 2012
Tingkat kolektibilitas
Jumlah pinjaman (SPP) Rp
Jumlah pinjaman (UEP) Rp
Kolektibilitas I (angsuran pokok lancer tanpa tunggakan)
3.801.275.000
1.129.728.500
Kolektibilitas/Kemacetan II-V (angsuran pokok menunggak 1-6 angsuran dan diatas 6 angsuran)
419.970.300
169.396.200
Total pinjaman
4.221.245.500
1.229.124.700
Sumber: Laporan Keuangan UPK Kecamatan Cimanggu
     Tabel di atas memaparkan kemacetan dana bergulir untuk kegiatan SPP dan UEP untuk per Desember 2012 sejumlah Rp 589.366.500,- Kemacetan pada kegiatan SPP menunjukan lebih besar daripada kemacetan pada kegiatan UEP.
2.      Terjadi penyimpangan prinsip dan tata laksana dalam mengimplementasikan PNPM MPd salah satunya seperti berikut:
Tabel 1.2
Laporan Penanganan Masalah Implementasi
Kabupaten Cilacap Kecamatan Cimanggu Tahun 2012
Kode Kasus: 3301-2-10052012-008-PNPM Perdesaan
Pelaku
Kabupaten/Kecamatan
Tgl. Kejadian /tgl diketahui
Uraian Masalah
status
FT Kecamtan
Cilacap/ Cimanggu
22 Januari’12/ 24Februari’12
FT menerima uang dari TPK Ds. KarangSari Kec. Cimanggu sebesar Rp 300.000,- dan pulsa Rp 150.000,-
Proses non litigasi
3.      Terjadi penyalahgunaan dana atau wewenang, salah satunya pada dusun sindanghaji desa bantarpanjang pada akhir tahun 2012 dengan nama kelompok X sebesar Rp 30.000.000,- dana bergulir untuk kegiatan SPP&UEP yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketua kelompoknya berinisialkan dengan sebutan AB.
4.      Hasil kegiatan tidak terpelihara atau tidak dapat dimanfaatkan yaitu dengan adanya dana-dana setoran atau piutang yang dihapus sia-sia baik untuk kegiatan SPP maupun UEP. Pada per Desember 2012 penghapusan piutang kelompok sebesar Rp 37.825.600,-
Dengan uraian di atas mendorong penulis untuk mengetahui bagaimana secara realitanya pelaksanaan prosedur dan mekanisme kegiatan simpan pinjam (dana Bergulir) PNPM-MPd yang dikelola oleh UPK yang bisa mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam penyetoran dana oleh kelompok-kelompok masyarakat yang telah mendapatkan dana PNPM-MPd. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan serta di dukung dengan hasil observasi awal dan wawancara terhadap pihak UPK dan pihak masyarakat (pemanfaat program) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap ditemukan beberapa indikasi masalah:
1.      Kurangnya sumber daya manusia yang memadai, baik secara kuantitas maupunn secara kualitas pada UPK. Permasalahan tersebut berakibat pada kurang optimalnya proses fasilitasi pengembangan usaha ekonomi baik SPP maupun UEP dan bimbingan terhadap kelompok dalam hal pengelolaan UPK yang dilakukan UPK. Hal tersebut berdampak pada tingkat kesehatan UPK dalam pengelolaan dana bergulir masih kurang baik. Hal ini dasarkan pada tingkat pengembalian pinjaman SPP maupun UEP pada UPK hanya mencapai 85%. Dengan kata lain terdapat tunggakan sebesar 15%.
2.      Tahapan sosialisasi tidak dilakukan secara optimal oleh UPK. Kurangnya sosialisasi tersebut dapat dilihat berdasarkan respon dari masyarakat terutama masyarakat miskin. Pada saat observasi awal di lapangan, penulis sempat mewawancarai 10 orang warga miskin dari dua desa yang berbeda. Ketika mereka ditanya mengenai PNPM MPd, tidak ada seorangpun yang mengetahui tentang PNPM MPd, padahal salah satu tujuan dari tahapan sosialisasi ialah untuk mempopulerkan PNPM MPd di tengah masyarakat sehingga mereka tertarik untuk terlibat didalamnya. Menurut salah seorang pengurus UPK, UPK telah melaksanakan sosialisasi dengan dua cara yaitu melalui pertemuan langsung dengan pertemuan sosialisasi di provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dusun dan kelompok masyarakat dan melalui media informasi dengan menggunakan media komunikasi/ informasi dan alternative lain termasuk kegiatan promosi yang sifatnya terbuka untuk umum. Namun kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang awam akan program tersebut.
3.      Rendahnya sanksi yang diberikan buat yang menyalahi prinsip-prinsip dan menyalahgunakan dana atau wewenang. Contohnya kemacetan yang terjadi tahun 2012 yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 30.000.000,- untuk satu kelompok pada dusun salah satu desa bantarpanjang sanksi yang diberikan hanya sanksi program. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila kecamatan atau desa atau kelompok yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM MPd dengan baik. Padahal dalam buku PTO PNPM MPd terdapat beberapa sanksi yaitu sanksi masyarakat, hukum dan sanksi program. Jika hanya diberikan sanksi program terlalu mudah yang bersangkutan untuk tidak bertanggungjawab meskipun dana program ini sifatnya dana hibah dari pemerintah tetapi tidak semestnya juga harus digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan uraian indikasi masalah di atas, maka penulis tertarik untuk mengetahui secara mendalam tentang Pelaksanaan program PNPM MPd yang dituangkan dalam bentuk laporan penelitian yang berjudul sebagai berikut :
“IMPLEMENTASI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (STUDI KASUS KEGIATAN DANA BERGULIR PADA UPK KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP)”.

1.2     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penulis uraikan, maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut : Bagaimanakah Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

1.3     Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud Penelitian
Adapun maksud dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
Untuk mendapatkan data, mengolah dan menganalisis data untuk mendapatkan informasi mengenai Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

1.3.2 Tujuan Penelitian
Sedangkan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi PNPM MPd pada kegiatan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

1.4     Kegunaan Penelitian
1.4.1  Kegunaan Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan informasi dan referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta memberikan sumbangan bagi pengembangan Ilmu Administrasi Negara khususnya mengenai Implementasi Program.

1.4.2  Kegunaan Praktis
1.      Hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pertimbangan dan sumbangan pemikiran dalam melaksanakan kebijakan.
2.      Memenuhi salah satu syarat dalam menempuh ujian sidang sarjana pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.
3.      Bagi instansi bersangkutan, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan implementasi program untuk kerja sektor publik di masa datang.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking