PEDOMAN WAWANCARA
UNIT PENGELOLA KEGIATAN
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP
JUDUL:
Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Studi Kasus Dana Perguliran Pada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap Tahun 2012)
SEBAGAI DASAR UNTUK PENYUSUNAN SKRIPSI PADA PROGRAM SARJANA ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PADJADJARAN
LOKASI PENELITIAN:UNIT PENGELOLA KEGIATAN KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP
Nama : Bapak Purnomo Hadi, SE
Jabatan : Ketua UPK
a. Dimensi Organisasi
1. Bagaimana mekanisme pembentukan struktur organisasi UPK? Berdasarkan pertimbangan apa pemilihan dan menetapkan anggota UPK yang sekarang sudah dibentuk?
Jawaban:
“...Pembentukan struktur organisasi untuk pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ditentukan oleh BKAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku senada dengan SK Bupati Cilacap, untuk pertimbangan sih buat posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang menjadi pertimbangan apakah orang itu sudah berpengalaman tentang bidang yang akan didudukinya atau tidak…”
2. Bagaimana perekrutan anggota UPK? Aspek apa yang dinilai? Apa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas?
Jawaban:
“Heemmm….untuk perekrutan karyawan yang meloloskan adalah dari pihak BKAD kami hanya memberikan kriteria tentunya yang berkompeten ya neng…”
3. Apakah dengan jumlah sumber daya yang ada sekarang di UPK dirasa memadai?
Jawaban:
“...Sumber daya manusia UPK yang ada dirasa kurang, karena dengan adanya rasio penduduk atau kelompok dana perguliran yang berjumlah ratusan dan belum ditambah dengan dana untuk program non ekonomi yang mencakup pendidikan, sarana prasarana masyarakat, kesehatan, dll dibandingkan dengan jumlah pengurus yang hanya berjumlah 5 orang ,heemmm..sejenak menghisap rokoknya, ...sedangkan idealnya berjumlah 12 orang...”
4. Jika belum memadai apakah dianggap perlu untuk menambahkan jumlah sumber daya?
Jawaban:
“…Sejenak Bapak Purnomo meminum kopinya, kemudian menjawab…sangat perlu neng tetapi disini kami masih bimbang dalam mempertimbangkan upahnya, yang mana tidak sedikit karyawan yang menolak, bekerja dengan upah yang ga seberapa”
5. Apakah dalam perkembangannya struktur organisasi UPK mengalami penataan kembali sumber daya? Mengapa hal tersebut dilakukan? Apa dampak yang dirasakan setelah dilakukan penataan kembali sumber daya dan apa berpengaruh terhadap perbaikan pelaksanaan program?
Jawaban:
“Ada, penambahan sumber daya manusia untuk menjabati staff keuangan dan bagian kredit, masih dirasakan kurang dengan pengangkatan dua sumber daya manusia tetapi setidaknya bisa membantu tugas UPK”
6. Apakah dana perguliran untuk tahun 2012 sudah memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha?
jawaban:
“Sejenak Bapak Purnomo mengisap rokoknya kemudian beliau menjawab…kurang lebihnya sudah, untuk tahun ini Kecamatan Cimanggu tidak mendapatkan kucuran dana untuk dana perguliran karena masih terlalu banyak kemacetannya jadi untuk tahun ini melanjutkan dana perguliran yang sudah berjalan dari tahun kemarin, begitu neng”
7. Apakah Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sudah ada sesuai dengan tujuan program?
Jawaban:
“Sejenak menghelakan nafasnya..sudah neng, semaksimal mungkin kami melaksanakan sesuai ketentuan berlaku dan sesuai dengan pedomannya”
8. Apakah UPK memiliki metode atau pendekatan tertentu dalam rangka menyukseskan dana perguliran SPP dan UEP?
Jawaban:
“Tentu saja ada, dengan mempermudahkan prosedur pendaftaran sebagai anggota kelompok baik untuk kelompok SPP maupun UEP. Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK
Kesimpulan:
Dari hasil wawancara tersebut dipandang dari sisi organisasi, kelembagaan UPK, latar belakang pengurus UPK sudah cukup berkompeten dalam mengelola kegiatan ini, namun dalam hal ini UPK masih dirasa minim dengan jumlah pengurus hanya lima orang sedangkan pemanfaat dana yang harus ditangani beribu-ribu orang. UPK menggunakan metode kemudahan dalam prosedur peminjamannya guna menarik penarik perhatian pemanfaat namun dalam hal ini tidak sejalan dengan apa yang harusnya tercapai tujuan program, disini UPK telah gagal dalam mengimplementasikan dana perguliran ini dengan bukti untuk tahun 2012 tidak ada lagi kucuran dana untuk program dana perguliran ini baik SPP maupun UEP.
HASIL WAWANCARA
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP
Nama : Bp. Purnomo Hadi, SE., Ibu Yuyu Yudaningsih, SE., Bp. Caryono
Jabatan : Pengurus Dana Perguliran
b. Dimensi Interpretasi
1. Apa peran Bapak dalam menjalankan dana perguliran pada program PNPM MPd ini?
Jawaban:
“…Saya sebagai pengurus UPK, dimana peran UPK dalam program ini adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar desa” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.
2. Bagaimana wujud pertanggungjawaban UPK terhadap proses pelaksanaan dana perguliran yang meliputi kegiatan SPP dan UEP?
Jawaban:
“UPK setiap tahun anggaran diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan pertanggungjawaban terhadap BKAD mengenai perencanaan keuangan dan pendapatan serta biaya” Ungkap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.
3. Apakah penerima program ini adalah masyarakat yang belum berdaya?
Jawaban:
“Sejenak merenung … tentu saja” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.
4. Apakah ada upaya sosialisasi dari UPK mengenai tujuan, prosedur dana bergulir SPP dan UEP kepada kelompok pemanfaat ?
Jawaban:
“Eemmm tentu saja ada neng, setiap bulannya ketua kelompok akan menghadiri musyawarah MAD disitu dari pihak UPK maupun BKAD melakukan sosialisasi, dari ketua kelompok nanti disalurkan kepada anggota kelompknya…begitu neng” Ucap Ibu Yuyu selaku Sekretaris UPK
5. Apakah upaya sosialisasi yang dilaksanakan UPK sudah dilakukan secara optimal?
Jawaban:
“Sudah” Ucap Ibu Yuyu selaku Sekretaris UPK
6. Apakah masyarakat mengalami kesulitan dalam menempuh prosedur?
Jawaban:
“Setau saya…eemmm sampai sekarang belum mendengar keluhan dari pemanfaat mengenai prosedur menjadi kelompok SPP maupun UEP”. Ucap Ibu Wiwi selaku staff keuangan.
7. Apakah ada ketelitian dalam memeriksa proposal ajuan usaha dengan fakta usaha yang terjadi di lapangan?
Jawaban:
“Iya, kami selaku tim verifikasi akan mempertimbangkan akan ajuan proposal dengan keberadaan usaha realnya” Ucap Bapak Caryono selaku Tim Verifikasi Perguliran
Kesimpulan:
Dari hasil wawancara dalam konteks Penafsiran atau interpretasi peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelakasnaan kegiatan antar desa, dalam kegiatan dana perguliran UPK mempertanggungjawabkan keuangan terhadap BP-UPK, UPK memaparkan sudah cukup optimal dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan program ini dengan tepat sasaran, memudahkan prosedur pendaftaran menjadi kelompok pemanfaat program ini. Kelembagaan pendukung seperti TV, TPK, FK, PL, dll sudah cukup aktif dalam membantu mengimplementasikan program ini. Pelaku-pelaku kegiatan dana perguliran sudah cukup memahami peran dan tugasnya sesuai ketentuan.
HASIL WAWANCARA
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP
Nama: Bp. Purnomo Hadi, SE., Bp. Edi Prayogi, SE., Bp. Deni Tri Irawan, dan Ibu Wiwi, Ibu Ely Kristina Dewi, SE., Bp. Trisno. Bp. H.Sukisno dan BP. Dedi.
Jabatan : Pengurus Dana Perguliran
c. Dimensi Aplikasi
1. Apakah ada upaya untuk melakukan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan terhadap kelompok SPP dan kelompok UEP?
Jawaban:
“Tentu saja ada…eemmm untuk pelatihan dan pendidikan dilakukan oleh UPK dan dari pihak Kabupaten, sedangkan untuk pendampingan itu sendiri dilakukan oleh pihak UPK dan Fasilitator Kecamatan yang dibantu oleh Pendamping Lokal…” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK
2. Apakah upaya tersebut dilakukan secara rutin dan optimal?
“…Untuk Kabupaten itu sendiri tiap setahun sekali sedangkan dari pihak UPK setiap bulannya…” Ucap Bapak Edi selaku Pendamping Lokal.
3. Apakah bapak/ibu mengetahui dan memahami mengenai pedoman dana bergulir SPP dan UEP?
Jawaban:
“Untuk lebih detainya saya kurang tau ya neng, mungkin untuk lebih lengkap dan detailnya neng baca sendiri di PTO PNPM MPd atau neng mufa tanya sama Bapak Pur aja, Beliau lebih paham akan hal ini, oke neng mufa!!” Ucap Ibu Wiwi selaku Staff Keuangan UPK
4. Bagaimana pandangan Bapak/ibu mengenai pelaksanaan program PNPM MPd dalam dana perguliran untuk kegiatan SPP dan UEP di UPK kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap?
Jawaban:
“Bagus itu neng…bisa membantu masyarakat kecamatan cimanggu untuk mendapatkan modal guna memenuhi atau menambahkan modal dalam usaha mereka” Ucap Ibu Wiwi selaku Staff Keuangan.
5. Apakah dalam menjalankan kegiatan SPP dan UEP bersifat fleksibel dan optimal?
Jawaban:
“Tentu saja kami sedah semaksimal mungkin dalam melakukan pelaksanaan kegiatan dana bergulir ini baik SPPnya maupun UEPnya, untuk sifatnya lebih dengan mempermudahkan prosedur dalam pengurusan, penyetoran dana pinjaman ini…” Ucap Bapak Ruslani selaku Tim Verifikasi Perguliran.
6. Bagaimana upaya dalam pengembangan sarana UPK?
Jawaban:
“Untuk pengembangan sarana, UPK menyusun perencanaan sarana apa saja yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan ini, kemudian diserahkan kepada BP-UPK guna di ACC setelah itu baru pencairan dananya dan pembelanjaan barangnya..” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK.
7. Bagaimana upaya dalam memfasilitasi pemanfaat baik kelompok SPP maupun UEP?
Jawaban:
“Dalam pengajuan proposal disitu sudah disertai dengan pengajuan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, Fasilitator Kecamatan yang didampingi Pendamping Lokal melakukan survey ke desa-desa dan TPK di desa menangani apa saja yang dibutuhkan” Ucap Bapak Deni selaku Tim Pelaksana Kegiatan
8. Bagaimana cara UPK dalam menagih pinjaman modal usaha kelompok SPP dan UEP?
Jawaban:
“Untuk penagihan itu sendiri oleh Ketua kelompok masing-masing, jika terdapat kemacetan dari pihak UPK mendatangani kelompok tersebut dan melakukan cross check anatara keterangan ketua kelompok dengan anggota kelompok…”Ucap Bapak Deni selaku Bagian Kredit.
9. Apakah ada sanksi khusus yang diberikan kepada kelompok jika terjadi penunggakan pinjaman dana ataupun dalam konteks penyalahgunaan modal pinjaman untuk keperluan nonusaha?
Jawaban:
“Untuk kemacetan dengan jumlah kecil kamih mentolerir, tetapi kalo dengan jumlah besar kami memberikan sanksi untuk tahun berikutnya tidak akan didapatkan kucuran dana pinjaman lagi bagi kelompok itu dan wajib membayar tunggakan tersebut” Ucap Bapak Purnomo selaku Ketua UPK
10. Apakah untuk kemacetan itu sendiri bisa mencapai ratusan juta atau bahkan lebih?
Jawaban:
“…Iya perkiraan segitu neng…” Ucap Ibu Ely selaku Bendahara UPK
11. Dalam pelaksanaan program ini apa yang menjadikan kendala Bapak sebagai Kepala Desa Bantarpanjang?
Jawaban:
“mmmm….tidak ada neng, saya hanya ikut membina jika ada kemacetan atau kesalahan lainnya..” Ucap Bapak Trisno selaku Kepala Desa Bantarpanjang.
12. Apa peran Bapak sebagai Tim Penyehatan Pinjaman dalam pelaksanaan dana perguliran ini?
Jawaban:
“melakukan penyehatan pinjaman terhadap pinjaman –pinjaman yang bermasalah dan langsung memantau ke kelompok yang bermasalah” ungkap Bapak Dedi selaku Tim Penyehatan Pinjaman
13. Apa peran Bapak sebagai BP-UPK dalam pelaksanaan dana perguliran ini?
Jawaban:
“melakukan monitoring, supervise dan pengawasan terhadap keuangan UPK” Ungkap Bapak H. Sukisno selaku Ketua BP-UPK
Kesimpulan:
Dari hasil wawancara dalam konteks penerapannya sudah cukup baik dari sudut pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pendampingan terhadap kelompok SPP maupun UEP, pelaksanaan prosedurnya, pelaksanaan dalam memfasilitasi kelompok SPP dan UEP serta pengembangan sarana UPK, serta sanksi yang diberikan bagi yang menunggak atau kemacetan dana, namun disini masih terdapat kurang pemahaman pengurus UPK pada pedoman dana perguliran.
HASIL WAWANCARA
KETUA DAN ANGGOTA KELOMPOK SPP&UEP
KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP
1. Apakah ada pemantauan atau pemeriksaan dari pihak UPK atau Tim Verifikasi terhadap kelompok SPP Ibu?
Jawaban:
”...Tim verifikasi jarang melakukan pemeriksaan atau melakukan penilaian langsung ke lapangan terhadap anggota usaha kelompok kami, hanya dari pihak kami sebagai ketua kelompok melampirkan keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha ini, itu, dengan penghasilan per bulan segini..” Ungkap Ibu Nas selaku Ketua Kelompok SPP
2. Apakah ada pemantauan atau pemeriksaan dari pihak UPK atau Tim Verifikasi terhadap kelompok SPP Ibu?
Jawaban:
”...Jarang dilakukan sebuah pemantauan atau pemeriksaan guna memastikan jika usaha yang dijadikan syarat dalam pengajuan dana UEP ini oleh pihak Kecamatan secara langsung pada lapangan langsung bahkan tidak ada sama sekali, dalam pengajuan usulan dana ini dilampirkan jenis usaha yang direncanakan ataupun usaha yang sudah jalan dengan mencantumkan keterangan penghasilan perbulan berapa...” Ungkap Bapak Darjo selaku Ketua Kelompok UEP
3. Apakah selama ibu meminjam dana ini ada sebuah pemantauan dari pihak UPK atau Tim Verifikasi?
Jawaban:
”...Saya selama dua tahun mengikuti dana pinjaman Usaha Ekonomi Produktif selama itu juga saya tidak pernah ada pemantauan langsung oleh pihak kecamatan maupun pihak desa...” Ungkap Ibu Tasniah selaku anggota kelompok UEP
4. Apakah ibu tas ini diikutsertakan dalam musyawarah atau kumpulan di kecamatan atau mungkin adanya perkenalan tentang program dana ini dari pihak ketua kelompok atau pihak lainnya yang bersangkutan?
Jawaban:
”...Iya selama saya dua tahun menjadi kelompok UEP dan anak saya menjadi kelompok SPP tidak pernah sekalipun ada panggilan untuk musyawarah atau kumpulan dikecamatan guna sosialisasi tentang dana pinjaman ini, kami hanya mengumpulkan persyaratan dan setelah itu menunggu pencairan dana selama kurang lebihnya satu tahun dan musyawarah atau rapat yang dilakukan dikecamatan biasanya yang diundang hanya ketua kelompok dana pinjaman...” Ungkap Ibu Tasniah.
5. Apakah dirasa mudah bagi ibu dalam menempuh prosedur peminjaman dana SPP?
Jawaban:
”Mudah neng, persyaratan tidak terlalu merepotkan, KTP dan KK” Ungkap Ibu Herni anggota kelompok SPP Desa Bantarmangu.
6. Apa saja yang menjadikan syarat untuk pendaftarannya?
Jawaban:
”Persyaratannya hanya fotokopi KTP dan KK oleh karena itu sangat senang, karena jika dibandingkan dengan pinjaman dari pihak Bank tentu memiliki prosedur yang rumit” Ungkap Ibu Mutmainah anggota kelompok UEP Desa Bantarpanjang.
7. Apakah dalam proses pendaftarannya ibu menyertakan keterangan rencana atau sedang menjalankan usaha?
Jawaban:
”...Tahun kemarin saya meminjam dana SPP untuk kebutuhan sehari-hari tetapi pas saya mendaftar alasannya untuk usaha menjahit, iya ngga apa apa lah soalnya kata ketua kelompoknya juga itu hanya formalitas yang penting setoran tiap bulan lancar...” Ungkap Ibu Yuli anggota kelompok SPP Desa Bantarpanjang.
8. Bagaiman dengan pendampingan dari pihak UPK terhadap usaha bapa?
Jawaban:
”Usaha yang dilakukan oleh anggota UEP tanpa bantuan dari UPK, UPK hanya memberikan bantuan berupa modal usaha, tidak ada upaya pelatihan maupun pendampingan usaha” Ungkap Bp. Ade warga Desa Panimbang
9. Bagaimana dengan usaha ibu, apakah dalam menjalankannya ada pendampingan dari pihak UPK?
Jawaban:
”...Usaha sendiri mba, tidak ada bantuan dari UPK, tentunya UPK tidak akan paham mengenai usaha bersawah suami saya...” Ungkap Ibu Kurni anggota Kelompok SPP Desa Bantarpanjang.
10. Apakah Ibu Aam dan Ibu Ate ikutan program dana bergulir baik SPP maupun UEP?
Jawaban:
”...Kami tidak tahu ada program dana bergulir baik SPP maupun UEP, itu program apa? Bagaimana cara mendaftarnya?...” Ungkap Ibu Aam warga Desa Cisalak.
11. Apa yang menyebabkan ibu mengalami tunggakan dalam penyetoran dana pinjaman ini?
Jawaban:
“Saya membuka warung kecil-kecilan, kadang laku kadang sampe tiga hari bisa ga ada yang beli, saya bingung mau menutupi setoran dari mana, suami hanya kerja meprek batu, jadi kadang saya nunggak sampai dua bulan….” Ucap Ibu Castem anggota kelompok SPP Desa Bantarmangu.
12. Dari awal ibu mengajukan dan sampaai pencairan apakah ada pemantauan dan pendampingan dari pihak UPK atau pihak lain yang bersangkutan?
Jawaban:
“…Tidak ada sama sekali neng, kalo ga salah mah ini mah sejenis dengan bank mingguan, hanya meminjamkan dana saja neng…” Ungkap Ibu Castem.
13. Apa pemahaman Bapa terhadap program ini?
Jawaban:
“Program ini adalah program pemerintah yang memberikan dana hibah, tapi danna hibah ini digulirkan oleh pemerintah guna memberdayakan masyarakat yang belum berdaya neng, setau Bapa seperti itu..” Ucap Bapak Taryono anggota kelompok UEP Desa Bantarpanjang.
14. Apakah Ibu Mut ini tau sebabnya kenapa kemarin ibu tidak menerima pinjmanan lagi dan kelompok SPP ibu dibubarkan serta dipindahtangankan kepengurusannya?
Jawaban:
“Saya tau dari temen-temen katanya ketua kelompok kami melakukan penyimpangan, menyalahgunakan setoran kami buat kepentingan pribadi neng, jadinya dipindahtangakan kepengurusannya sekarang sama Ibu Lastri tapi sekarang saya pindah kelompok…” Ungkap Ibu Mutmainah anggota kelompok SPP Desa Bantarpanjang.
15. Selama dua tahun Ibu Iis menjadi Ketua atau Pengurus kelompok SPP, selama itu apa yang Ibu Iis pahami mengenai program ini?
Jawaban:
“…Program pemerintah yang sasarannya untuk perempuan yang belum berdaya neng, tapi kenyataannya ini mah sama aja kaya bank-bank pada umumnya, meminjamkan modal intinya begitu neng…” Ungkap Ibu Iis Ketua Kelompok SPP Desa Bantarpanjang.
16. Apakah Ibu-ibu paham dengan dana program pemerintah ini?
Jawaban:
“ Tau neng, ini mah dana hibah dari pemerintah tapi dananya digulirkan sama kecamatan, jadi ya kita-kita yang minjem berkewajiban untuk mengembalikannya, itu setau kita ya bu utik.?ungkap Ibu Atin anggota Kelompok SPP Desa Cibalung.
KESIMPULAN:
Setelah melakukan cross check ternyata berbalik dengan apa yang dikatakan oleh pihak UPK.
1. Sosialisasi tidak dilakukan secara optimal masih banyak masyarakat yang awam akan program ini.
2. Verifikasi keberadaan usaha tidak dilakukan berarti kelembagaan pendukung UPK belum aktif dalam menjalankan peran dan tugasnya.
3. Tidak adanya pendampingan terhadap usaha anggota kelompok SPP dan UEP oleh pihak UPK
4. Tidak tepat sasaran kebanyakan yang mendapatkan dana ini adalah kelompok-kelompok yang sudah berdaya.
5. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahgunaan dana terlalu ringan dan pelaku masih dibiarkan aktif di desa maupun kecamatan.
6. Prosedur terlalu mudah yang tidak didampingi dengan pemeriksaan keberadaan usahanya mengakibatkan maraknya tunggakan atau kemacetan semakin bertambah.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking