Analisis
Pada bagian ini dapat diketahui bagaimana implementasi PNPM MPd pada Dana Perguliran di UPK Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap dilaksanakan.
Hal yang penting dalam implementasi kebijakan publik yaitu program adalah: (a) harus berorientasi pada kepentingan umum, (b) dipahami oleh aparatur administrasi negara yang melaksanakan kebijakan, (c) diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan publik. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Saefullah bahwa kebijakan publik pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahannya dimana sebagai pemegang mandat dari rakyat dan setiap kebijakan yang dikeluarkan harus berorientasi pada kepentingan umum.
Saefullah juga memaparkan keberhasilan suatu kebijakan tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya, namum yang terpenting pemahaman oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan penerimaan dengan penuh kesadaran oleh lingkungan masyarakat yang menjadi sasaran, sehingga perlu upaya saling pengertian antara aparat pelaksana dengan masyarakat sasaran.
Tim Verifikasi bertugas memverifikasi kelayakan usulan usaha calaon kelompok dana pinjaman SPP maupu UEP, dan merumuskan kembali UPK untuk menentukan lolos atau tidaknya calon kelompok dana pinjaman. Jadi setelah TV melakukan verifikasi kelayakan usulan usaha calon kelompok dana pinjaman dengan indikator apakah memiliki hutang kepada pihak bank lain atau pihak rentenir atau pihak lainnya, dan dianggap mampu untuk melunasi dana pinjaman, maka TV mengajukan usulan kepada UPK untuk meloloskan kelompok dana pinjaman yang sudah dianggap lolos verifikasi oleh TV. Namun realitanya TV tidak mengecek keberadaan usaha anggota kelompok SPP maupun UEP.
Sedangkan TPK memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya program tersebut di masing-masing desa, dan lebih berperan dalam proses penyehatan pinjaman yang bekerjasama dengan Tim Penyehat Pinjaman. Namun setelah Penulis melakukan observasi di lapangan ditemukan fakta bahwa PNPM MPd Dana Bergulir hanya sebatas program pemberian modal usaha kepada masyarakat dan lebih ironisnya TV memverifikasi kelayakan calon kelompok dana pinjaman baik SPP maupun UEP berdasarkan mampu atau tidaknya dalam pelunasan pinjaman terhadap UPK dan sering penulis temui kebanyakan yang mendapatkan pinjaman adalah orang orang yang dekat dengan pelaku-pelaku PNPM MPd.
Sedangkan ketua kelompok lebih berperan sebagai penagih kredit pinjman setiap bulannya kepada anggota kelompok pinjaman baik SPP maupun UEP. Sehingga pola pemberdayaan program masyarakat ini lebih dikenal dengan pola pinjaman kredit modal usaha yang sebatas memberi modal usaha dan menagih modal usaha setiap bulannya beserta bunga yang dibebankan.
Dengan demikian implementasi kebijakan tentang pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada Dana Perguliran di UPK Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap bisa dikategorikan belum cukup baik dan optimal, hal ini dapat terlihat dari hasil observasi yang diuraikan di atas masih kurangnya pemahaman oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini baik dari implementor maupun target groups berarti bahwa implementasi program pemerintah ini yang digulirkan oleh UPK Kecamatan Cimanggu telah dilaksanakan, namun belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PTO PNPM MPd dan PTO Dana Bergulir. Beberapa prinsip dasar PNPM MPd yaitu bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesataraan dan keadilan gender, demokatis dan berkelanjutan. Sedangkan untuk sasarannya adalah kelompok masyarakat miskin di perdesaan, kelembagaan masyarakat di perdesaan dan kelembagaan pemerintahan lokal.
Dalam pelaksanaan realitanya tidak berorientasi pada masyarakat miskin upaya memperdayakan masyarakat yang belum berdaya. UPK hanya menggulirkan dana dengan menjadi pihak memberikan pinjaman dana modal terhadap masyarakat. Sasaran programnya pun tidak diperhatikan harus dari kalangan ekonomi menengah, bawah ataukah kalangan ekonomi atas, penulis berpandangan sesuai dari hasil penelitian bahwa UPK tidak berbeda jauh dengan lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman modal pada umumnya
Mengacu pada pemaparan Yogi Suprayogi Sugandi dalam bukunya yaitu pemberdayaan masyarakat merupakan konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial yang menceminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat ”people centered, participatory, empowering, andsustainable” (Chambers, 1995). Konsep ini lebih luas yang bukan hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut. Tiga sisi dalam upaya memperdayakan masyarakat yaitu (1) menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, (2) memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat, dan (3) memberdayakan mengandung pula arti melindungi.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan mengenai pelaksanaan program pemerintah yaitu Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada Dana Bergulir di UPK Kecamatan Cimanggu belum terlaksana dengan baik karena belum melaksanakan secara optimal dalam pelaksanaan kegiatan atau aktivitas-aktivitas dalam mengimplementasikan program dari Chares O. Jones. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran para pelaksana program dalam melaksanakan peran dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan. Mengacu pada dokumen-dokumen lain dan daftar kepustakaan bisa dikatakan Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada UPK Kecamatan Cimanggu belum benar-benar tepat sasaran dan dalam pelaksanaan tidak memicu pada ketentuan yang mana harus mampu menjadikan masyarakat miskin berdaya, mandiri.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking