SIMPULAN
Implementasi PNPM MPd Kabupaten Cilacap dengan Studi Kasus: Dana Perguliran Pada UPK Kecamatan Cimanggu Tahun 2012 secara umum dapat dikategorikan berjalan tidak baik, hal ini dapat dilihat melalui:
1.Organisasi, jumlah sumber daya manusia pada UPK Kecamatan Cimanggu tidak seimbang dibandingkan dengan jumlah anggota kelompok yang berjumlah ribuaan orang, masih tumpang tindihnya tugas pokok dan fungsi pengurus UPK, pembagian kerja yang masih belum jelas dan masih berpusat pada pekerjaan tata usaha di kantor UPK, bukan pekerjaan yang mengarah pada pola pemberdayaan. Selain itu UPK tidak memberikan sanksi terhadap anggota kelompok SPP maupun UEP yang menyalahgunakan modal untuk keperluan nonusaha dan bukan untuk kegiatan pemberdayaan kelompok SPP maupun UEP, lamanya proses pencairan dana bagi kelompok yang baru mendaftar karena UPK Kecamatan Cimanggu memprioritaskan pencairan dana bagi kelompok yang sudah memiliki track record yang baik dalam pelunasan pinjaman dan menerapkan indikator anggota kelompok yang lolos mendapatkan pinjaman dana adalah mereka yang dianggap mampu dalam melunasi pinjaman dana adalah mereka yang dianggap mampu dalam melunasi pinjaman dana. Masih adanya pungutan liar oleh ketua kelompok kepada anggota kelompok. Dalam hal komunikasi dan keterlibatan dengan pihak lain berjalan tidak baik, tidak adanya komunikasi yang sehat antara UPK Kecamatan Cimangguu dengan kelompok SPP dan UEP. Dalam hal menjalankan program yang telah dirancang, tidak adanya observasi lapangan yang dilakukan oleh TV kepada calon anggota kelompok SPP maupun UEP yang akan memperoleh dana pinjaman.
2.Interpretasi,pemahaman mengenai tugas pokok dn fungsi masin masing pelaju program sepenuhnya memahami tugas dan peranya dalam engimplentasikan program,namun kenyataanya dalam merealisasikan program para pelaku program belum menjalankan tugas dan peranya dengan baik.hasil obserfarsi masih banyak warga yang belum mengetahui adanya program dana pinjaman yang digulirkan oleh UPK Kecamatan Cimanggu, dan tidak mengetahui dimana lokasi kantor UPK Kecamatan Cimanggu.
3.Aplikasi, dalam pelayanan secara rutin masih belum adanya pola pemberdayaan seperti pendampingan dan peninjauan langsung terhadap anggota kelompok oleh UPK maupun pelaku program dana bergulir lainnya. Program ini hanya sebatas memberikan pinjaman dan melakukan penagihan pinjaman kepada anggota kelompok oleh ketua kelompok. Jika terjadi kemacetan maka pihak UPK dan Tim Penyehatan Pinjaman yang turun ke lapangan. Namun dalam hal prosedur pelayanan pendaftaran yang ditetapkan berjalan dengan baik karena mudahnya persyaratan pendaftaran menjadi kelompok SPP dan UEP.
Hal ini yang bisa memicu kemacetan atau tunggakan dari pihak anggota maupun ketua kelompok pemanfaat dana itu sendiri, penyalahgunaan dana oleh anggota maupun ketua kelompok pemanfaat dana, dan memicu sebuah penyimpangan dalam mengimplementasikan dana perguliran PNPM MPd oleh para pelaksana program.
SARAN
1.Perlu adanya penambahan sumber daya manusia pengurus UPK yang disesuaikan dengan jumlah kelompok pemanfaat dana pinjaman baik SPP maupun UEP. Pemeberian sanksi yang tegas dari UPK untuk anggota SPP maupun UEP yang menyalahgunakan dana pinjaman dan sanksi bagi ketua kelompok SPP maupun UEP yang melakukan pungutan liar kepada anggota kelompok. Lebih diaktifkan kembali peran-peran pelaku program di lapangan seperti TV, TPK, dll. Dengan penambahan sumber daya manusia bisa ditempatkan sesuai kebutuhan guna tidak terjadi tumpang tindih dalam struktur organisasi menjalankan tugas dan perannya.
2.Sosialisasi program lebih ditingkatkan lagi di kalangan masyarakat agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
3.Adanya pola pemberdayaan seperti melakukan tinjauan keberadaan usaha anggota kelompok dan pendampingan usaha terhadap anggota kelompok baik SPP maupun UEP guna meminimalisir sebuah penyalahgunaan dana oleh pemanfaat. Dengan adanya penetapan persyaratan dengan ketentuan yang dibahas di bab IV seharusnya UPK melakukan pendampingan secara intens dan serius terhadap pemanfaat yang memprioritaskan anggota pemanfaat berasal dari RTM baik SPP maupun UEP sehingga dengan adanya pendampingan pelatihan usaha yang serius langsung dilapangan akan menjadikan kelompok akan berkembang bukan hanya wacana dan fiktif belaka.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking